Berita Lubuklinggau

Lari ke Kebun, Pemuda Pembobol Mess Rumah Makan Pagi Sore di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tria Firmansyah (19 tahun) pelaku bobol mess rumah makan pagi sore di Lubuklinggau ditangkap polisi

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Tria Firmansyah (19 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau, Minggu (16/2/2026). Dia adalah pelaku bobol mess Rumah Makan Pagi Sore di Lubuklinggau. 

Ringkasan Berita:
  • Tria Firmansyah (19 tahun) pelaku bobol mess rumah makan pagi sore di Lubuklinggau ditangkap polisi
  • Aksi pelaku membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta
  • Saat dilakukan penangkapan tersangka  sempat akan melarikan diri dengan berlari ke arah kebun belakang rumahnya

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tria Firmansyah (19 tahun) seorang buruh harian lepas ditangkap Polisi Lubuklinggau karena melakukan aksi pencurian di mess rumah makan pagi sore.

Akibat ulahnya, warga Jalan Timur Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini ditangkap Polisi saat pulang ke rumah.

Tersangka ditangkap Polisi atas laporan M Arif, korbannya.

Kini tersangka Firmansyah sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bila tersangka sudah menjadi target operasi Polisi dalam rangka operasi Patuh Musi 2026.

"Saat diketahui tersangka pulang ke rumahnya langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya pada wartawan, Senin (15/2/2026).

Ceritanya bermula pada Hari Jumat Tgl 21 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Rumah Makan Pagi Sore tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat itu korban sedang bekerja, tidak lama ada telepon dari temannya bahwa Mess Miliknya di Rumah Makan Pagi Sore sudah dalam keadaan berantakan dan pintu mes sudah rusak," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kehilangan barang berupa 1 unit Hanpone merek Itel A70, dua tabung gas 12 Kg.

Kemudian dua celana panjang merek Lois Jeans, dan uang sebesar Rp.190 ribu.

Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melapor ke Polres Lubuklinggau.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan pengecekan TKP.

"Ketika diketahui tersangka berada di rumahnya langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan tersangka  sempat akan melarikan diri dengan berlari ke arah kebun belakang rumahnya, lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved