Berita OKI

Jam Kerja ASN di OKI Sumsel Berkurang Selama Ramadan 2026, Masuk Agak Siang, Pulang Pukul 15.00

Jam kerja ASN di OKI dikurangi selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Total jam kerja ASN di OKI 32,5 jam perminggu setelah dipangkas

Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
JAM KERJA ASN -- Suasana apel yang digelar di halaman Pemkab OKI beberapa waktu lalu. Terbaru, Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) OKI mengumumkan jam kerja ASN di OKI selama Ramadan 1447 H/2026. Akan ada pengurangan jam dengan total kerja dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu. 
Ringkasan Berita:
  • Jam kerja ASN di OKI dikurangi selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026
  • Bekerja lima hari seminggu, total jam kerja ASN di OKI menjadi 32,5 jam perminggu setelah dipangkas
  • Kepala BKPP OKI, Antonius Leonardo mengatakan penyesuian jam kerja selama bulan ramadhan merujuk pada surat edaran (SE) Menteri PANRB tentang penetapan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi pemerintahan

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (ASN/PPPK Pemkab OKI) menjadi lebih singkat dari hari biasanya. 

Perlu diketahui, jadwal ditetapkan bagi seluruh instansi pemerintah yaitu 5 (lima) hari kerja mulai Senin-Jumat.

Dengan jam masuk Senin – Kamis pukul 08.00 - 15.00, istirahat 12.00 - 12.30. Hari Jum'at 08.00 - 15.30 dan istirahatnya 11.30 - 12.30 WIB.

Sementara perangkat daerah masuk 6 hari kerja Senin – Sabtu 08.00 - 14.00 dan istirahat 11.30 - 12.30 Wib. Hari Jum'at 08.00 -14.30 dan Istirahat 11.30 - 12.30 WIB.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) OKI, Antonius Leonardo bahwa di hari biasa ASN bekerja dimulai pada pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB.

"Maka dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan puasa, agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Anton sewaktu dihubungi pada Jumat (13/2/2026) pagi.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 1447 H/2026 di OKU Timur Sumsel, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit

Diutarakan dia, jam kerja bagi para pegawai baik yang bekerja lima hari seminggu yaitu totalnya 32,5 jam.

"Selama bulan ramadhan beberapa kegiatan seperti apel pagi, senam pagi dan kegiatan tambahan lainnya tidak akan dilaksanakan. Penyesuaian ini diharapkan akan tetap menjaga kualitas pelayanan publik agar berjalan optimal selama bulan Ramadhan," sambungnya.

Menurutnya, penyesuian jam kerja selama bulan ramadhan merujuk pada surat edaran (SE) Menteri PANRB tentang penetapan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

"Maka diharapkan masing-masing pimpinan instansi, memastikan pelaksanaan jam kerja bulan puasa tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi dan tidak ganggu kelancaran kegiatan pelayanan publik," tukasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved