Mayat Wanita dalam Karung Goni

Bunuh Wanita dan Mayatnya Dimasukkan ke Karung Goni, Pemuda di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa yang bersikap kooperatif, mengakui perbuatan secara jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Kejari OKI
SIDANG - Terdakwa Saat Menjalani Sidang. Bunuh Wanita dan Mayatnya Dimasukkan ke Karung Goni, Pemuda di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bujang (23) atas pembunuhan sadis terhadap Marini (19).
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan pembunuhan disertai tindak pidana lain, sesuai tuntutan maksimal JPU.
  • Barang bukti senjata tajam dan pakaian korban dimusnahkan, sementara sepeda motor korban dikembalikan kepada keluarga.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Ketok palu hakim mengakhiri pelarian dan aksi keji Bujang (23). Pemuda yang tega menghabisi nyawa Marini (19) secara sadis ini resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam agenda sidang putusan.

Saat ditemui Ketua Majelis Hakim, Dody Rahmanto menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari hasil keterangan dan bukti selama jalannya persidangan, kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama seumur hidup," ujar Dody saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026) siang.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan bahwa perbuatan keji dan sadis terdakwa menghilangkan nyawa korban Marini. Serta telah menimbulkan rasa duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa yang bersikap kooperatif, mengakui perbuatan secara jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Senjata tajam dan pakaian korban diperintahkan untuk dimusnahkan guna menjaga psikologis keluarga agar tidak terus mengalami trauma. Sementara sepeda motor korban dikembalikan keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Dikenal Sosok Pendiam, Kakak Marini Tak Terima Adik Bungsunya Tewas Dibunuh, Minta Pelaku Ditangkap

Baca juga: Sosok Marini, Mayat Wanita Ditemukan Dalam Karung Goni di Muara Baru OKI, Hilang Saat Daftar Kerja

Dikonfirmasi secara terpisah JPU Kejari OKI, Ria Maherlin mengaku sangat puas atas vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

"Perasaan kami sangat lega karena keadilan kan memang sudah untuk di dapatkan. Tapi alhamdulilah semuanya baik dari segi bukti, hukuman pidana dan pasalnya. Semua konturnya sama terhadap jaksa penuntut umum," terangnya.

Selaku jaksa penuntut. Ia masih pikir-pikir merespon terkait dengan putusan. Dikarenakan masih diberikan waktu tujuh hari untuk ajukan banding.

"Baik terdakwa ataupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Kami akan meminta pendapat atau saran dari pimpinan terkait langkah dengan selanjutnya," ungkapnya.

Dengan adanya hasil keputusan ini, Ria menyampaikan kepada keluarga korban agar menerima putusan ini dengan cara ikhlas. Dikarenakan putusan ini maksimal.

"Adil tidak adilnya vonis ini tentunya ada di keluarga korban. Pasti inginnya lebih maksimal lagi, tetapi kami menyatakan pasal yang kami tempuh ini sudah hukuman paling maksimal dan semoga keluarga menerima secara ikhlas," pesannya.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andi Wijaya menyatakan masih menghormati putusan tersebut. Namun pihaknya tetap mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved