Mayat Wanita dalam Karung Goni

Bunuh dan Masukkan Mayat Wanita di Dalam Karung Goni, Pria di OKI Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP jo pasal 458 ayat (3) terkait pembunuhan yang diikuti pidana lain

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (21/1/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Bujang dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Marini di Desa Muara Baru, Kayuagung, OKI.
  • Jaksa menggunakan KUHP Nasional baru dan menilai perbuatan terdakwa sangat keji karena membunuh korban demi menguasai harta.
  • Korban dibunuh secara sadis di kebun karet, jasadnya ditemukan dalam karung goni, sementara motor korban dibawa kabur pelaku.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Bujang terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap korban Marini yang terjadi di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (JPU Kejari OKI) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (21/1/2026) siang.

Tuntutan berat menjadi perhatian karena JPU menggunakan KUHP nasional (Baru) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 yang baru resmi diberlakukan pemerintah pada awal tahun 2026 ini. 

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP jo pasal 458 ayat (3) terkait pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari OKI, Ria Hamerlin menyebut fakta-fakta di persidangan menunjukkan tindakan terdakwa sangat keji dan penuhi unsur-unsur dalam aturan hukum terbaru.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, kita menuntut terdakwa dengan KUHP baru, dituntut pidana seumur hidup," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Aksi pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) silam di jalan lintas timur Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh niat terdakwa untuk menguasai harta milik korban.

Modus terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu dan makan bersama di Desa Muara Baru.

Baca juga: Tampang Bujang Pembunuh Wanita Muda dalam Karung Goni di OKI, Akui Tikam Korban Berkali-kali

Baca juga: Identitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni di Muara Baru OKI, Bernama Marini, Motor dan HPnya Hilang

Selanjutnya terdakwa datang dengan menggunakan motor kantor (Honda Revo Fit), bertemu korban yang mengendarai motor Honda Beat di sebuah ruko kosong.

Setelah itu terdakwa membonceng korban dan sengaja mengarahkan kendaraan ke area kebun karet sepi dengan dalih mengambil sesuatu.

Kekejaman terdakwa memuncak saat mereka berada di tengah perkebunan karet yang sunyi.

Ketika korban mulai merasa curiga dan berteriak meminta tolong, terdakwa langsung bertindak beringas.

"Terdakwa panik karena korban berteriak, lalu merangkul leher korban hingga terjatuh. Saat korban melakukan perlawanan, terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya," jelas Jaksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved