Berita Muba

Gaji Pekerja Dapur MBG di Muba Rp 100 Ribu per Hari, Disnakertrans : Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP menyebut rata-rata pekerja dapur MBG di Muba sudah menerima Rp100 ribu per hari

Tayang: | Diperbarui:
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
SPPG -- PIC SPPG (Satuan Penugasan Pelayanan Gizi) Pakri Polda Sumsel, Kaka Rifka Fathoni menunjukkan ruang dapur yang luas dan tempat penyimpanan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (21/10/2025). Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP memastikan seluruh pekerja dapur MBG di Muba menerima upah di atas ketentuan minimum. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP memastikan seluruh pekerja dapur MBG di Muba menerima upah di atas ketentuan minimum.
  • Dikatakannya, saat ini rata-rata sudah menerima Rp100 ribu per hari. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar MBG benar-benar menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat lokal.
  • Pemkab Muba berharap dapur MBG tidak hanya menjadi pusat produksi makanan bergizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal di setiap kecamatan.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP mengingatkan, program Makanan Bergizi Gratis (MBG)  tidak boleh hanya sukses dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja di dapur produksi makanan.

Untuk itu, ia memastikan memastikan seluruh pekerja dapur MBG di Muba menerima upah di atas ketentuan minimum serta terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut ditegaskan dalam sosialisasi kepada 30 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Muba, Kamis (5/2/2026).

Langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah agar program strategis nasional benar-benar menghadirkan dampak ekonomi langsung bagi warga.

"Kami pastikan pekerja dapur MBG di Muba tidak digaji di bawah standar. Bahkan saat ini rata-rata sudah menerima Rp100 ribu per hari. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar MBG benar-benar menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat lokal, bukan sekadar program konsumsi," kata Herryandi.

Baca juga: Polres Banyuasin Periksa Keamanan Menu MBG di Suak Tapeh, Pastikan Kualitas Aman Sebelum Dibagikan

Pihaknya berpesan kepada seluruh pengelola dapur MBG wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, sekaligus memastikan pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Tenaga kerja lokal menjadi sesuatu yang harus diperhatikan oleh SPPG, sehingga keterserapan tenaga lokal menjadi utama dalam mengurang relasi pengangguran,"ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Disnakertans Muba, Juanda menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, upah usaha mikro merujuk pada garis kemiskinan provinsi. Namun di Muba, pekerja dapur MBG justru sudah menerima upah di atas ambang batas tersebut.

"Fakta di lapangan menunjukkan pekerja dapur MBG menerima Rp100 ribu per hari. Ini jauh melampaui ketentuan minimal. Kami pastikan bukan hanya upah, tetapi juga perlindungan sosial melalui BPJS menjadi kewajiban mutlak pengelola,"ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Muba berharap dapur MBG tidak hanya menjadi pusat produksi makanan bergizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal di setiap kecamatan.

"Ini juga sekaligus menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pejuang gizi di Muba,"jelasnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved