Berita Muba
Gaji Pekerja Dapur MBG di Muba Rp 100 Ribu per Hari, Disnakertrans : Bentuk Keberpihakan Pemerintah
Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP menyebut rata-rata pekerja dapur MBG di Muba sudah menerima Rp100 ribu per hari
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP memastikan seluruh pekerja dapur MBG di Muba menerima upah di atas ketentuan minimum.
- Dikatakannya, saat ini rata-rata sudah menerima Rp100 ribu per hari. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar MBG benar-benar menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat lokal.
- Pemkab Muba berharap dapur MBG tidak hanya menjadi pusat produksi makanan bergizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal di setiap kecamatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP mengingatkan, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh hanya sukses dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja di dapur produksi makanan.
Untuk itu, ia memastikan memastikan seluruh pekerja dapur MBG di Muba menerima upah di atas ketentuan minimum serta terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepastian tersebut ditegaskan dalam sosialisasi kepada 30 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Muba, Kamis (5/2/2026).
Langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah agar program strategis nasional benar-benar menghadirkan dampak ekonomi langsung bagi warga.
"Kami pastikan pekerja dapur MBG di Muba tidak digaji di bawah standar. Bahkan saat ini rata-rata sudah menerima Rp100 ribu per hari. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar MBG benar-benar menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat lokal, bukan sekadar program konsumsi," kata Herryandi.
Baca juga: Polres Banyuasin Periksa Keamanan Menu MBG di Suak Tapeh, Pastikan Kualitas Aman Sebelum Dibagikan
Pihaknya berpesan kepada seluruh pengelola dapur MBG wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, sekaligus memastikan pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Tenaga kerja lokal menjadi sesuatu yang harus diperhatikan oleh SPPG, sehingga keterserapan tenaga lokal menjadi utama dalam mengurang relasi pengangguran,"ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertans Muba, Juanda menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, upah usaha mikro merujuk pada garis kemiskinan provinsi. Namun di Muba, pekerja dapur MBG justru sudah menerima upah di atas ambang batas tersebut.
"Fakta di lapangan menunjukkan pekerja dapur MBG menerima Rp100 ribu per hari. Ini jauh melampaui ketentuan minimal. Kami pastikan bukan hanya upah, tetapi juga perlindungan sosial melalui BPJS menjadi kewajiban mutlak pengelola,"ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Muba berharap dapur MBG tidak hanya menjadi pusat produksi makanan bergizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal di setiap kecamatan.
"Ini juga sekaligus menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pejuang gizi di Muba,"jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Pria di Keluang Muba Ditemukan Tewas Dengan Penuh Luka Bacok di Kepala, Buat Heboh Warga |
|
|---|
| Musim Seluang Mudik Tiba, Jaring Nelayan di Muba Dipenuhi Ikan, Tapi Tak Semua Laku di Pasar |
|
|---|
| Kebakaran di Lawang Wetan Muba, Dua Rumah Warga Hangus Rata dengan Tanah, Kerugian Rp400 Juta |
|
|---|
| Langkah Tegas Dishub Muba Setelah Banyak Tongkang dan Tugboat yang Bersandar Tidak Pada Tempatnya |
|
|---|
| Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Air Balui Muba, Api Baru Padam Usai 3 Jam Dijinakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Melihat-Dapur-Luas-dan-Bersih-di-SPPG-Polda-Sumsel-di-Pakri-Palembang-Olah-Ribuan-Makanan.jpg)