Berita Muba
Langkah Tegas Dishub Muba Setelah Banyak Tongkang dan Tugboat yang Bersandar Tidak Pada Tempatnya
Dishub pun melayangkan surat imbauan tegas kepada operator pelayaran agar menghentikan praktik tambat kapal di lokasi terlarang.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Dishub Musi Banyuasin menyoroti aktivitas kapal tongkang dan tugboat yang masih bersandar di lokasi terlarang di sepanjang Sungai Musi.
- Praktik tambat kapal di pepohonan dan tembok penahan jalan dinilai membahayakan lingkungan serta berpotensi merusak infrastruktur publik.
- Dishub mengimbau seluruh operator kapal menggunakan fasilitas tambat resmi demi keselamatan pelayaran dan mencegah kerusakan di kawasan Sungai Musi.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Aktivitas kapal tongkang dan tugboat yang bersandar tidak pada tempatnya di sepanjang alur Sungai Musi, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Muba.
Dishub pun melayangkan surat imbauan tegas kepada operator pelayaran agar menghentikan praktik tambat kapal di lokasi terlarang.
Surat bernomor B-500.11/229/DISHUB/2026 tersebut ditujukan kepada PT Anita Jaya serta seluruh pengguna jalur perairan Sungai Musi.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari surat imbauan pertama yang diterbitkan pada 18 Mei 2026, setelah tim Dishub kembali melakukan inspeksi lapangan di kawasan Desa Bailangu Timur pada 25 Mei 2026.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Yus Farizal Pebriasnyah mengatakan, dari hasil peninjauan di lapangan masih ditemukan sejumlah kapal tongkang dan tugboat yang menambatkan kapal pada pepohonan di tepian sungai hingga struktur tembok penahan jalan.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan lingkungan dan infrastruktur publik.
“Dari laporan tim, masih ada kapal tugboat dan tongkang yang menambatkan tali pada pepohonan di tepian sungai. Praktik ini tidak boleh terus dilakukan karena dapat merusak ekosistem, memicu erosi, serta menyebabkan pohon tumbang,” tegas Yus Farizal, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba di Muba, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi
Ia menjelaskan, apabila pohon yang dijadikan tambatan roboh akibat menahan beban kapal, tongkang berisiko hanyut dan berpotensi menabrak fasilitas umum maupun kapal lain yang melintas di Sungai Musi.
Selain itu, Dishub juga menyoroti aktivitas tambat kapal di tembok penahan jalan. Beban tarik dari kapal tugboat maupun tongkang dinilai dapat merusak struktur penahan tebing yang menopang badan jalan di pinggir sungai.
“Jika tembok penahan mengalami kerusakan, dampaknya bisa sangat fatal karena berpotensi memicu longsor dan mengganggu akses transportasi masyarakat. Ini tentu membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dishub Muba mengimbau seluruh operator kapal agar menggunakan fasilitas tambat resmi yang tersedia di area pelabuhan dan dermaga yang telah disiapkan.
Kapal juga diwajibkan menggunakan jangkar hanya pada zona labuh yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau seluruh operator pelayaran agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi bersandar di lokasi yang dilarang. Gunakan fasilitas tambat resmi demi menjaga keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan, serta melindungi infrastruktur daerah dari kerusakan,” imbaunya.
Dishub berharap surat imbauan kedua tersebut dapat dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kelancaran aktivitas transportasi sungai, keselamatan bersama, serta mencegah kerusakan fasilitas publik di sepanjang aliran Sungai Musi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Air Balui Muba, Api Baru Padam Usai 3 Jam Dijinakkan |
|
|---|
| Spesialis Pencuri Kotak Amal di Muba Ditangkap Polsek Sungai Lilin, Gasak Uang Masjid Rp 44 Juta |
|
|---|
| Seluruh Muba Blackout, Manajer PLN ULP Sekayu Ungkap Penyebab Listrik Padam Total |
|
|---|
| Pemuda di Muba Kepergok Berbuat Asusila ke Bocah Usia 7 Tahun, Modus Tawari Uang, Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Diduga Korsleting, Rumah Warga di Sekayu Muba Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Langkah-Tegas-Dishub-Muba-Setelah-Banyak-Tongkang-dan-Tugboat-yang-Bersandar-Tidak-Pada-Tempatnya.jpg)