Berita Musi Rawas

Ada 7.590 Warga Musi Rawas Belum Rekam KTP, Disdukcapi Minta Kesadaran Masyarakat

Hingga akhir 2025, total masih ada 7.590 warga Kabupaten Musi Rawas yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum melakukan perekaman.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/Eko Mustiawan
REKAM KTP - Kabid PIAK Disdukcapil Musi Rawas, Rena Aulia. Ada 7.590 Warga Musi Rawas Belum Rekam KTP, Disdukcapi Minta Kesadaran Masyarakat 

Ringkasan Berita:
  • Hingga akhir 2025, masih ada 7.590 dari 312.629 wajib KTP di Musi Rawas yang belum melakukan perekaman, meski capaian sudah mencapai 97,57 persen.
  • Faktor utama keterlambatan perekaman antara lain jarak tempuh jauh, biaya transportasi, dan warga yang merantau.
  • Pelayanan jemput bola dan layanan adminduk di kecamatan ditiadakan sejak 2025 akibat efisiensi anggaran, sehingga perekaman kini terpusat di kantor Disdukcapil dan MPP.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Hingga akhir 2025, total masih ada 7.590 warga Kabupaten Musi Rawas yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum melakukan perekaman.

Jumlah tersebut diketahui dari data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas.  

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Musi Rawas, Rena Aulia mengatakan, total wajib KTP di Musi Rawas mencapai 312.629 jiwa dari jumlah total penduduk.

"Jumlah penduduk di Musi Rawas hingga 31 Desember mencapai 429.670 jiwa. Dari jumlah itu yang wajib KTP sebanyak 312.629 jiwa," kata Rena kepada Sripoku.com, Jumat (30/1/2026).

Dikatakannya, dari total wajib KTP tersebut, hingga saat ini baru 305.039 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP. Artinya masih ada 7.590 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman. 

"Masih ada 7.590 jiwa yang belum perekaman. Tapi secara persentase capaian perekaman KTP di Musi Rawas sudah mencapai 97,57 persen," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat warga tersebut belum melakukan perekaman KTP, salah satunya adalah jarak tempuh yang mungkin terlalu jauh.

"Ada banyak faktor yang membuat wajib KTP ini belum perekaman, salah satunya jarak. Apalagi Musi Rawas wilayah luas, dan jaraknya jauh dari Muara Beliti," jelasnya.

"Seperti yang berada di wilayah Muara Lakitan, BTS Ulu dan Muara Kelingi. Ongkos mereka ke kantor ini kan tidak kecil, kemudian ada yang merantau dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Bansos NIK KTP 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Online Lewat HP

Baca juga: Cek Pakai NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos 2026 atau Tidak, Secara Online Lewat HP

Untuk itu lanjut dia, untuk menjangkau warga yang berada di daerah terpencil, maka pelayanan jemput bola sangat diharapkan oleh masyarakat. 

Namum sayang masih katanya, sejak 2025 lalu, pelayanan jemput bola, kini telah ditiadakan. Hal itu, dampak dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"Kalau dulu kami ada pelayanan jemput bola, kami datang ke desa-desa dan ke sekolah. Tapi sejak 2025 pelayanan jemput bola ini tidak ada lagi, karena dampak efisiensi," ucapnya.

Ditambahkannya, tak hanya itu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan juga tidak bisa dilakukan kembali. Sehingga untuk pelayanan adminduk saat ini hanya dipusatkan di Kantor Disdukcapil Musi Rawas. 

"Saat ini pelayanan hanya di Kantor Disdukcapil dan MPP saja. Jadi, untuk itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman KTP," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved