Berita Lubuklinggau

Berseteru dengan Kades di Bengkulu, Fdj Riska Kitty Asal Lubuklinggau Segera Disidang Kasus UU ITE

Kejari Lubuklinggau melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Fdj Riska Kitty

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Kejari Lubuklinggau
SEGERA DISIDANG -- Petugas Kejari Lubuklinggau bersama Fdj Riska Kitty di depan rutan Kelas IIA Lubuklinggau. Fdj Riska Kitty (30 tahun) akan segera disidangkan sebab kasus tersebut resmi dilimpahkan Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Lubuklinggau melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Fdj Riska Kitty
  • Riska berurusan dengan hukum setelah berseteru dengan pria bernama Haris Mulyadi Kepala Desa Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
  • Saat ini Kejari Lubuklinggau sedang menunggu balasan persidangan perkara dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Female Disk Jockey (FDJ) Riska Kitty (30 tahun) akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. 

Kejari Lubuklinggau resmi melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan. 

Penerapan undang-undang ITE yang menjerat tersangka Riska ini merupakan yang pertama dilakukan di Lubuklinggau.

Riska harus berurusan dengan hukum setelah berseteru dengan pria bernama Haris Mulyadi Kepala Desa Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan, sekarang perkara ini sedang menunggu balasan persidangan perkara dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Tersangka sudah kita tahan di rutan Kelas IIA Lubuklinggau dan intinya sekarang tinggal persidangan," kata Armein pada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: DJ di Lubuklinggau Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Massa Demo Minta Kasus Segera Disidang

Berawal Posting di FB

Armein menjelaskan, kronologis Riska terjerat hukum, kejadian bermula saat kerabat korban  pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 lalu sedang berada di Angkringan SFC jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

"Korban diberitahu oleh kerabatnya, Rapi Yandra merupakan keponakan dari korban, bahwa pada akun facebook Fdj Riska Kitty terdapat postingan foto - foto korban Haris Mulyadi yang sudah di edit, dengan kata - kata mengandung hinaan dan fitnahan serta cacian," ungkapnya.

Kemudian, ada juga kata - kata yang mengandung kesusilaan terhadap terdakwa, sehingga saksi korban langsung membuka akun facebook milik korban.

Dan ternyata benar ada postingan yang dibuat oleh terdakwa melalui Akun Facebook terdakwa dengan alamat atau nama akun yaitu Fdj Riska Kitty dengan fhoto profil wajah terdakwa.

Dalam postingan itu ada foto korban dengan menambahkan kata - kata Waluyo (wajah lugu hati buayo) ciri-ciri wajah mesum,  pemimpin yang memalukan dan kades yang karakternya playing victim.

Lalu, dalam postingan juga isinya, tua-tua keladi semakin tua semakin kanji, ciri yang punya kelainan sex.

Selanjutnya, dalam foto ke 2 kata-katanya, ini kades yang kalian pilih wahai para rakyat Tanjung Sanai.

Yang selalu otak mesum menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsu birahinya. 

Bahkan, kalian lanjut memilih dua periode yang karakternya mencerminkan dirinya seorang pemimpin tapi sifatnya sangat keji, menjijikan pemimpin yang seperti ini.

"Selain itu, banyak korban lainnya tapi mereka tidak berani karena siotak mesum ini punya kekuasaan. Sayangnya  saya tidak mau jadi korban atas sifat kejinya," ujar Armein.

Kemudian, dalam foto ke 3 berbentuk video dengan kata-katanya, Kades Tanjung Sanai sedang menyetel cctv untuk memantau kekasih tercinta Fdj Riska Kitthy R 15 (hans).

Lalu, dalam foto ke 4 kata-katanya, Ini isi memori card CCTV  yang pak kades sendiri yang pasang di depan rumahku.. dia selalu memantau aku lewat CCTV itu. Sudah cukup kadesku Haris Mulyadi maaf aku tidak bisa.

"Dalam foto video ke 5 kata-katanya cinta ditolak CCTV bertindak. CCTV ini yang selalu memantau aku apalagi buat tiktok di depan rumah menjemur pakaian di depan rumah pancaran lampu CCTV tu langsung bersinar mengikuti pergerakanku," ungkapnya.

Lanjutnya, apakah ini salah satu program kerja Kades Tanjung sanai yang terbaru 2025 ini memantau para janda janda.

"Dalam foto ke 6 kata-katanya, sungguh teganya kau cancel rezekiku yang tidak seberapa ni, padahal aku hanya menghibur warga tanjung sanai 1 yang kadesnya dirimu Haris Mulyadi S.Sos," bebernya.

Selanjutnya, dalam foto ke 7 kata-katanya, kades Haris Mulyadi. S.Sos memaksa untuk mengajak cek in di Hotel Smart Jam 01.00 Wib. Selain postingan gambar dengan mengedit kata-kata, terdakwa juga memposting kalimat yang isinya.

"Semua tergantung amal perbuatan berani berbuat berani bertanggung jawab mungkin kamu bisa memanipulasi sifat keji mu dengan keluarga mu bahkan dengan warga mu tapi tidak dengan aku yang kamu bisa mengintimidasi semaumu," ujarnya.

Seorang Kades sudah diamanatkan jadi pemimpin, tapi tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan warga.

Kasus di Polres Lubuklinggau tetap berlanjut dan ia mengaku tidak akan diam karena karaktermu sangat memalukan.

"Karakter kau sangat memalukan Malu uy sudah tua, anak la bujang gadis cukup sudah dengan permainanmu, cukup saatnya sekarang kamu mempertanggungjawabkan semua perbuatanmu. Kamu dan keluarga kamu selalu mengusik saya dan memutuskan rezeki saya  membuat banyak kerugian terhadap saya," ungkapnya.

Armen pun menegaskan akibat perbuatannya tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pengacuannya diganti dengan pasal 407 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana

Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kemudian Subsider terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 6 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Ancaman hukuman hukuman maksimal 6 tahun denda Rp. 1 miliar kemudian subsider 4 tahun denda Rp. 1 miliar," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved