Berita Muratara
Pria Asal Jambi Ditangkap Polres Muratara Hendak Edarkan Narkoba, 7,67 Gram Sabu Diamankan
DA sendiri diamankan pada Selasa (13/1/2025) sekira pukul 21.00 Wib saat berada di Jalan Poros Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- DA (30) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi diamankan di Kabupaten Muratara
- Pria tersebut ditangkap karena hendak edarkan sabu pada Selasa (13/1/2025) sekira pukul 21.00 Wib saat berada di Jalan Poros Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
- Polisi amankan sabu seberat 7,67 gram
TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA-- Pria berinisial DA (30) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi diamankan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muratara, karena kedapatan membawa dan hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Muratara.
DA sendiri diamankan pada Selasa (13/1/2025) sekira pukul 21.00 Wib saat berada di Jalan Poros Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkob, IPTU Marhan Saputra membenarkan penangkapan tersebut.
"Dia diamankan saat berada di Jalan Poros Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Muratara," kata Kasat, Selasa (20/1/2026).
Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat, yang curiga terhadap tersangka. Kemudian, laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba Polres Muratara.
"Sampai akhirnya, anggota pun langsung melakukan upaya penyergahan terhadap tersangka di jalan poros di Desa Sukomoro," jelas Kasat.
Usai diamankan, anggota pun melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, anggota menemukan 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,67 gram.
Baca juga: Beraksi Pakai Senjata Api, Pelaku Begal Sadis Asal Jambi Ditangkap Polres Musi Rawas
"Sabu itu disembunyikan di bungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka DA berstatus sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
"Kemudian, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 610 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal primer, dan pasal 609 Ayat (2) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlepas dari itu, Satres Narkoba Polres Muratara telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.
"Polres Muratara twrus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Muratara," tutup Kasat.
Baca berita lainnya di google news
| Rumah Digerebek, Pemakai & Penjual Narkoba di Muratara Pasrah Ditangkap Polisi, 41 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Muratara, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Gagal Nyalip Truk |
|
|---|
| 4 Anggota Polisi di Polres Muratara Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran |
|
|---|
| Listrik Satu Dusun di Kabupaten Muratara Padam, Ternyata Imbas Kabel PLN Nyaris Dicuri |
|
|---|
| Tengah Malam, 2 Rumah di Muratara Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Stop Kontak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-PENGEDAR-SABU-POLRES-MURATARA.jpg)