Berita Prabumulih
Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Pacarnya, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi
Hal tersebut tak lepas usai ia mengancam pacarnya berinisial GA (17) akan memyebarkan video asusilanya jika tak diberi uang.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
PERIKSA - Pelaku Saat Diperiksa Polisi. Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Pacarnya, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka M Perdinan akak dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat 4 KUHPidana tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Berita Prabumulih
| Polres Prabumulih Tangkap Pria Pengedar Narkoba, 1,67 Gram Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok Disita |
|
|---|
| Curi Barang di Gudang Tempat Kerja, Pria di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur |
|
|---|
| Kepergok, Petani Asal Muara Enim Gagal Mencuri Motor di Prabumulih, Ngaku Aksi yang Kedua |
|
|---|
| Dua Hari Diburu ke Luar Provinsi, Pencuri HP dan Celengan Warga Prabumulih Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Walikota Prabumulih Marah Besar, Mobil BUMDes Dipakai Unjuk Rasa ke Pertamina, Langsung Ditarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Peras-dan-Ancam-Sebar-Video-Asusila-Pacarnya-Pemuda-di-Prabumulih-Kini-Ditangkap-Polisi.jpg)