Berita Prabumulih

Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Pacarnya, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi

Hal tersebut tak lepas usai ia mengancam pacarnya berinisial GA (17) akan memyebarkan video asusilanya jika tak diberi uang.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
PERIKSA - Pelaku Saat Diperiksa Polisi. Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Pacarnya, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi 

Atas perbuatannya, tersangka M Perdinan akak dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat 4 KUHPidana tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved