Berita Prabumulih
Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Pacarnya, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi
Hal tersebut tak lepas usai ia mengancam pacarnya berinisial GA (17) akan memyebarkan video asusilanya jika tak diberi uang.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemuda M Perdinan (21) ditangkap polisi karena mengancam pacarnya yang masih di bawah umur dengan menyebarkan video asusila demi uang.
- Korban mengaku telah dipaksa melakukan perbuatan asusila hingga lima kali dan terus diancam jika menolak.
- Pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemuda bernama M Perdinan (21) Warga Lembak Muara Enim ini kini harus mendekam dipenjara.
Hal tersebut tak lepas usai ia mengancam pacarnya berinisial GA (17) akan memyebarkan video asusilanya jika tak diberi uang.
Perdinan ditangkap oleh Team Tekab Polres Prabumulih di sebuah rumah kontrakan di Jalan Singgalang Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Selasa (13/1/2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone Oppo A18 hitam yangdigunakan pelaku untuk mengancam dan menyimpan videp asusila korban, 1 helai baju kaos oblong coklat warna putih dan 1 helai celana jeans warna biru.
"Pelaku diamankan karena melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Baratanata mengatakan, ditangkapnya Perdinan bermula dari laporan ibu korban berinisial EH ke SPKT Polres Prabumulih pada Senin (12/1/2026).
Dalam laporannya, EH mengaku anaknya menjadi korban asusila anak di bawah umur yang terjadi di kontrakan di Prabumulih pada Rabu (7/1/2026).
Peristiwa itu diketahui pelapor ketika anaknya bercerita jika telah dipaksa untuk melakukan perbuatan asusila oleh pelaku dan kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih lima kali.
Selain meminta melakukan perbuatan asusila, tersangka juga terus memintai korban sejumlah uang dan jika tidak dipenuhi maka diancam akan menyebarkan video asusila korban di media sosial.
"Peristiwa persetubuhan itu sudah berapa kali dialami korban, jika tidak dipenuhi maka ancamannya video korban akan disebarkan," lanjut Bratanata.
Baca juga: Siswi SMA di Banyuasin Jadi Korban Asusila Kakak Ipar Hingga Melahirkan, Diancam Pelaku
Baca juga: Berkali-kali Berbuat Asusila ke Anak Tirinya, Pria di Palembang Babak Belur Diamuk Massa
Diduga takut video tersebar dan tak tahan lagi terus dipaksa melayani nafsu bejat serta terus diminati uang, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban yang mendengar cerita anaknya menjadi marah dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Prabumulih.
"Team Tekab Polres Prabumulih yang mendapat laporan dan mengetahui tersangka akan melarikan diri lalu langsung ke kontrakan tersangka," lanjutnya seraya mengatakan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka M Perdinan akak dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat 4 KUHPidana tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Polres Prabumulih Tangkap Pria Pengedar Narkoba, 1,67 Gram Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok Disita |
|
|---|
| Curi Barang di Gudang Tempat Kerja, Pria di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur |
|
|---|
| Kepergok, Petani Asal Muara Enim Gagal Mencuri Motor di Prabumulih, Ngaku Aksi yang Kedua |
|
|---|
| Dua Hari Diburu ke Luar Provinsi, Pencuri HP dan Celengan Warga Prabumulih Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Walikota Prabumulih Marah Besar, Mobil BUMDes Dipakai Unjuk Rasa ke Pertamina, Langsung Ditarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Peras-dan-Ancam-Sebar-Video-Asusila-Pacarnya-Pemuda-di-Prabumulih-Kini-Ditangkap-Polisi.jpg)