PPPK Paruh Waktu di Lahat

PPPK Paruh Waktu di Lahat Dikontrak Setahun dan Tak Boleh Mengajukan Pindah Tugas

PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, jika terbukti lakukan pelanggaran disiplin.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkab Lahat
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Lahat, Bursah Zarnubi saat serahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di GOR Bukit Telunjuk Lahat. 

Sehingga total honorer yang diangkat menjadi ASN jalur PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.797 orang. Hingga penyerahan SK pengangkatan oleh Bupati Lahat, ada 2.785 yang terima SK, artinya 12 orang sudah mengundurkan diri.

"Setiap tahun akan ada evaluasi, apakah kontrak kerjanya dilanjutkan atau tidak. Jika dirasa tidak tahan atau tidak sesuai, konsekuensinya mengundurkan diri," ujarnya.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved