UMP 2026
Daftar UMP Sumsel 2026 Berdasarkan Formula Terbaru Pemerintah, Segini Nilai Kenaikan Tertinggi
Perhitungan Upah Minimum Provinsi 2026 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan formula baru pemerintah pusat
3. Jika Nilai Alfa - 0,7
2,91 + (5,20 Persen x 0,7) = 6,55 persen
Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.922.713.9, naik 6,55 persen atau sekitar Rp 241.142,9
4. Jika Nilai Alfa - 0,8
2,91 + (5,20 Persen x 0,8) = 7,07 %
Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.941.858, naik 7,07 % atau sekitar Rp 260.287
5. Jika Nilai Alfa - 0,9
2,91 + (5,20 Persen x 0,9) = 7,5 %
Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.961.002, naik 7,5 % atau sekitar Rp 279.431
*)Perlu dicatat bahwa perhitungan ini hanya merupakan simulasi.
Besaran kenaikan UMP dapat berubah apabila terjadi perbedaan pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun penetapan nilai alfa oleh pemerintah, sehingga angka yang disajikan tidak bersifat final.
Proses penghitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
Dalam PP Pengupahan juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025
Baca juga: UMP Sumsel 2026 Belum Ditentukan, Ribuan Buruh Kecewa, Desak Pemerintah Segera Ambil Keputusan
Baca juga: UMP 2026 di Sumsel Belum Ada Kepastian, Buruh Kecewa Dengan Pemerintah Pusat
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-Upah-Minimum-Provinsi-atau-UMP-tahun-2026-jika-naik-85-persen.jpg)