Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba

Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Fakta: Pesanan Onad dan Beby

Polisi resmi menetapkan KR, pemasok narkoba ke Onadio Leonardo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. KR disebut hanya perantara pesanan Onad

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KASUS NARKOBA- Onadio Leonardo saat ditemui di jumpa pers film 'Berhenti di Kamu', di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, belum lama ini. Polisi resmi menetapkan KR, pemasok narkoba ke Onadio Leonardo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. KR disebut hanya perantara pesanan Onad 

Beby Prisillia terus mendoakan sang suami, bahkan ia menegaskan Onad adalah sosok kepala rumah tangga yang baik.

"Dear my husband, my pray always with you. You're good person, your wife, (Suamiku tersayang, doaku selalu menyertaimu. Kamu orang baik, istrimu)," tulis Beby, disertai simbol hati, Sabtu (1/11/2025).

Sebagai informasi, pihak kepolisian membenarkan bahwa Beby Prisillia turut diamankan bersama Onad. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media.

"Benar, ikut diamankan juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025), dikutip Kompas.com

Penangkapan terhadap Onad dan Beby merupakan pengembangan dari penangkapan satu pelaku di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Barat, Rabu (29/10/2025).

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone,” ujar Ade Ary. 

Berdasarkan interogasi awal, Onad ditangkap setelah diduga mengonsumsi ekstasi. 

"Barang bukti ekstasi sudah habis karena diduga dipakai. Yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik,” tambah dia.

Sebagian artikel tayang di Tribunseleb.com.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved