Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba

Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Fakta: Pesanan Onad dan Beby

Polisi resmi menetapkan KR, pemasok narkoba ke Onadio Leonardo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. KR disebut hanya perantara pesanan Onad

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KASUS NARKOBA- Onadio Leonardo saat ditemui di jumpa pers film 'Berhenti di Kamu', di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, belum lama ini. Polisi resmi menetapkan KR, pemasok narkoba ke Onadio Leonardo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. KR disebut hanya perantara pesanan Onad 

Kuasa hukum KR menilai ada kejanggalan atas hasil tes urine hingga dibebaskannya istri mantan vokalis Killing Me Inside itu.

"Logika nggak kalau seandainya ketika ada penangkapan di tempatnya Onad kemudian yang menggunakan hanya Onad saja."

"Apa mungkin empat butir itu ditelen sama satu orang?"

"Apalagi kemarin dalam proses penyidikan KR ini sempat disampaikan oleh penyidik bahwa dia akan direhab karena dia pengguna juga, namun dalam perjalanan kok bisa berubah," tutur kuasa hukum KR.

Baca juga: Asesmen Disetujui, Musisi Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan di Yayasan Ultra

Onad berhasil diamankan bersama istrinya Beby di rumahnya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu kotak kecil, dan tiga handphone.

Namun dari hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi diduga telah habis karena sudah dipakai.

Kasus ini merupakan berawal dari pengembangan kasus di Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu (29/10/2025).

Sementara Beby, istri Onadio dipulangkan pasca terbukti negati berdasarkan hasil tes urine.

Onadio Jalani Rehab 3 Bulan

Adapun Onad kini diputuskan untuk menjalani rehabiltiasi sesuai dengan permohonan keluarga keluarga.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto melansir dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Onad akan menjalani rehab selama tiga bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Surat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta terhadap Onad disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi," kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menjelaskan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, bahwa Onad dapat direhabilitasi sesuai dengan permohonan keluarga.

"Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra," katanya.

Baca juga: Menunduk Minta Doa, Onadio Leonardo Muncul usai Ditangkap Kasus Penyalagunaan Narkoba, Akui Menyesal

Hasil Tes Urine

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved