Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan TPPU terhadap Reza Gladys digelar pada Selasa (28/10/2025).
  • Nikita dan asistennya, Mail diduga memeras Reza Gladys Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. 
  • Nikita Mirzani Divonis hukuman 4 tahun penjara

TRIBUNSUMSEL.COM -  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kasus pemerasaan yang membelit artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini diketahui telah 10 bulan berjalan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani, dilansir dari berbagai sumber.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Review Negatif

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dinilai mengancam kredibilitas bisnis korban dan berpotensi menyebabkan kerugian.

Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

13 November 2024:  Permasalahan merasa difitnah Nikita Mirzani melalui siaran langsung TikTok sempat ingin diselesaikan secara baik-baik.

Awalnya, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Nikita Mirzani bersama asistennya, berupaya "membungkam" Reza Gladys agar menghentikan serangan di media sosial dengan cara meminta sejumlah uang.

Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.

Pada 14 November 2024, Reza menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita Mirzani dengan total kerugian Rp 4 miliar.

Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Harusnya Nggak Segitu

Reza Laporkan Nikita

Pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Reza mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.

Penetapan Tersangka

6 Februari 2025: Nikita Mirzani dan seorang dokter bernama Oky diperiksa terkait kasus ini.

Reza Gladys menyatakan telah mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam beberapa tahap.

12 Februari 2025, Nikita membantah melakukan pemerasan dan menyatakan uang yang diterima adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.

Polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani, pada 13 Februari 2025:

Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus.

Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

21 Februari 2025: Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sehari setelahnya, pada 22 Februari 2025: polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.

Penahanan

4 Maret 2025: Pagi hari: Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Siang hari: Asistennya, Mail Syahputra, juga hadir untuk diperiksa. Saat datang, Mail memilih bungkam dan menghindari pertanyaan media.

Sore hari: Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan dicecar 109 pertanyaan terkait kasus ini.

Malam hari: Setelah pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampil dengan gaya khasnya—tersenyum, melambaikan tangan, dan bahkan memberikan kiss-bye ke awak media.

Tidak ada borgol di tangannya.

Keluarga Nikita, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin agar ibunya tidak ditahan, namun polisi menolak permintaan tersebut.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

 Proses Persidangan

pada 23 Oktober 2025, Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Mail meminta uang kepada Reza.

Nikita menyebut tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya untuk berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys.

Pada 28 Oktober 2025

Tiba saatnya sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar, atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

Namun, Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU. 

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Khairul Saleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Khairul Saleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Khairul Saleh. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved