Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan

Aset-aset mewah milik Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara akan dilelang untuk melunasi uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
IG/Sandradewi88
ASET DILELAN- Aset-aset mewah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki  oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara dan akan dilelang untuk melunasi uang pengganti kerugian negara. 

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.

Selain itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang. 

"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.

Sejak awal, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan terhadap aset-aset yang disita jaksa. 

Keberatan ini pernah disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Namun, kerja sama endorsement ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis.

Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

Sandra mengaku tidak membayar pajak terhadap tas-tas mewah yang diterimanya ini.

Terdapat juga rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.

Adapun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).

Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved