Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan

Aset-aset mewah milik Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara akan dilelang untuk melunasi uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
IG/Sandradewi88
ASET DILELAN- Aset-aset mewah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki  oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara dan akan dilelang untuk melunasi uang pengganti kerugian negara. 

Meski begitu, Kejaksaan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu keputusan majelis hakim atas keberatan tersebut.

Publik kini menanti putusan akhir yang akan menentukan apakah sebagian aset mewah Sandra Dewi akan dikembalikan atau tetap dilelang untuk negara.

 

Sandra Dewi Klaim Hasil Endorsement

Sebelumnya, sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun keberatan yang diajukan karena Sandra Dewi mengeklaim seluruh aset yang disita diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

 Saat itu, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya. 

Sandra mengatakan, tas-tas ini merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama dengan pemilik brand. 

Adapun pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline. 

Namun, aset-aset milik Sandra Dewi itu tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Kini, suami Sandra, Harvey Moeis, sudah mendekam di penjara setelah jadi terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara capai Rp271 triliun.
 
Pada Jumat (17/10/2025), telah dilaksanakan agenda lanjutan berupa pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.

Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.
 
"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved