Andre Taulany Gugat Cerai

Andre Taulany Gugat Cerai Erin Lagi Usai 3 Kali Ditolak PA Tigaraksa, Kini Berjuang ke PA Jaksel

Untuk keempat kalinya, Andre Taulany kembali menggugat cerai Rein setelah sebelumnya ditolak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 12/9/2025.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/andreastaulany
GUGAT CERAI- Potret Andre Taulany saat gala premier film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung pada 24 Agustus 2025. Untuk keempat kalinya, Andre Taulany kembali menggugat cerai Rein setelah sebelumnya ditolak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 12/9/2025. 

 Pengadilan juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Erin Wartia sebagai pihak termohon cerai.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan. 

"Hari ini, sesungguhnya kemarin, kemarin tanggal 25 Agustus itu adalah sidang, sidang dengan agenda putusan,” ujar Firman Pangaribuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Dikutip Grid.id

Sebelum Andre Taulany dan Erin batal cerai, ibu 3 anak itu mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Eksepsi di sini diajukan Erin lantaran merasa permohonan cerai yang dilayangkan Andre Taulany tidak pas.

"Jadi, sekitar bulan April lalu diajukan suatu permohonan talak cerai,” kata Firman Pangaribuan.

"Permohonan talak cerai itu kemudian berproses, kemudian akhirnya kami mewakili klien kami mengajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah tangkisan karena ada persoalan formalitas daripada permohonan talak cerai itu yang menurut kami tidak tepat,” lanjutnya.

Pihak Erin menilai bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang dalam memproses perceraian yang diajukan Andre Taulany. Hal itu berdasarkan perundang-undangan yang berlami.

“Kita bicara masalah Pengadilan Agama yang memeriksa perkara. Menurut hemat kami, Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan fakta dan perundang-undangan, norma hukum yang ada, itu tidak berwenang untuk memeriksa permohonan talak cerai yang diajukan oleh pemohon,” terangnya.

Hal itu yang membuat eksepsi yang diajukan Erin dikabulkan. Ini berarti perceraian antara Andre Taulany dan sang istri.

“Oleh karena itu, kemarin alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa,” ujar Firman Laksana.

“Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah, jadi tidak ada perceraian,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Andre Taulany menggugat cerai Erin Taulany ke Pengadilan Agama Tangerang. Ini bukan kali pertama Andre Taulany menggugat cerai Erin.

Sebelumnya, Andre Taulany juga pernah menggugat cerai Erin namun dibatalkan Pengadilan Agama. 

Andre Taulany yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama kembali tak dikabulkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved