Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Yakin Ammar Zoni Bukan Bandar Narkoba, Dokter Kamelia Tetap Dampingi Meski Sudah Putus
Meski Ammar Zoni harus kembali ke penjara, dokter Kamelia sebagai mantan kekasih tetap memberikan dukungan dan mengawal kasus, yakin tidak bersalah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Adapun Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya dalam kasus peredaran narkotika.
Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena berstatus high risk atau tahanan berisiko tinggi.
Keputusan pemindahan ini diambil setelah masa persidangannya selesai, di mana hakim menilai hukuman perlu dijalani di fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi mengingat statusnya yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
Pihak lapas kemudian melakukan serangkaian prosedur penerimaan mulai dari berita acara serah terima, tes urine, hingga pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan berjalan lancar.
“Pelaksanaannya berjalan lancar, semuanya menjalani sesuai dengan aturan. Saya rasa Ammar juga warga negara yang pasti tahu aturannya seperti apa. Upaya-upaya hukum yang dilakukan tetap kita hormati,” kata Rika melalui Zoom, Sabtu (9/5/2026).
“Kami juga sudah memfasilitasi semuanya terkait dengan Ammar dan beberapa temannya. Alhamdulillah berjalan lancar sampai tempat tujuan. Kondisi kesehatannya juga baik saat tiba di Lapas Karang Anyar sekitar pukul 06.55 WIB,” tambah Rika.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Kekasih, Dokter Kamelia Pilih Tetap Dampingi Kasus Ammar Zoni: Jodoh Itu Urusan Allah
Sebelumnya, Ammar sempat menolak dipindahkan ke Nusakambangan saat persidangan berlangsung.
Namun, pemindahan tetap dilakukan karena proses persidangan telah selesai dan putusan pengadilan sudah inkrah.
Sebelumnya, Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan banding.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dalam sidang yang berlangsung pada 23 April 2026.
Dalam pleidoinya, Ammar Zoni sempat memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena hal tersebut merupakan wewenang pihak pemasyarakatan.
Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan disebut sebagai hal yang paling ditakutkan oleh Ammar Zoni selama menjalani proses hukum ini.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Potret Lesu Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Dikawal Ketat |
|
|---|
| Ammar Zoni Batalkan Niat Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Terungkap Ini Alasan di Baliknya |
|
|---|
| Bongkar Intimidasi, Dokter Kamelia Sebut Ada Pihak yang Larang Hubungannya dengan Ammar Zoni |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Isyaratkan Banding Demi Hukuman Rendah |
|
|---|
| Aditya Zoni Syok Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kenapa Bang Ammar yang Tertinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dokter-Kamelia-mengaku-tak-pernah-menyesal-telah-mendampingi-Ammar-Zoni-meski-dalam-k.jpg)