Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Yakin Ammar Zoni Bukan Bandar Narkoba, Dokter Kamelia Tetap Dampingi Meski Sudah Putus

Meski Ammar Zoni harus kembali ke penjara, dokter Kamelia sebagai mantan kekasih tetap memberikan dukungan dan mengawal kasus, yakin tidak bersalah

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/real_aditya1
PERCAYA AMMAR ZONI - Potret Ammar Zoni dan Dokter Kamelia bersama kedua adiknya, Aditya Zoni dan Panji Zoni. Meski Ammar Zoni harus kembali ke penjara, dokter Kamelia sebagai mantan kekasih tetap memberikan dukungan dan mengawal kasus, yakin tidak bersalah 

Adapun Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya dalam kasus peredaran narkotika.

Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena berstatus high risk atau tahanan berisiko tinggi.

Keputusan pemindahan ini diambil setelah masa persidangannya selesai, di mana hakim menilai hukuman perlu dijalani di fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi mengingat statusnya yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa.

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.

Pihak lapas kemudian melakukan serangkaian prosedur penerimaan mulai dari berita acara serah terima, tes urine, hingga pemeriksaan kesehatan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan berjalan lancar.

“Pelaksanaannya berjalan lancar, semuanya menjalani sesuai dengan aturan. Saya rasa Ammar juga warga negara yang pasti tahu aturannya seperti apa. Upaya-upaya hukum yang dilakukan tetap kita hormati,” kata Rika melalui Zoom, Sabtu (9/5/2026).

“Kami juga sudah memfasilitasi semuanya terkait dengan Ammar dan beberapa temannya. Alhamdulillah berjalan lancar sampai tempat tujuan. Kondisi kesehatannya juga baik saat tiba di Lapas Karang Anyar sekitar pukul 06.55 WIB,” tambah Rika.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Kekasih, Dokter Kamelia Pilih Tetap Dampingi Kasus Ammar Zoni: Jodoh Itu Urusan Allah

Sebelumnya, Ammar sempat menolak dipindahkan ke Nusakambangan saat persidangan berlangsung.

Namun, pemindahan tetap dilakukan karena proses persidangan telah selesai dan putusan pengadilan sudah inkrah.

Sebelumnya, Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan banding.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dalam sidang yang berlangsung pada 23 April 2026.

Dalam pleidoinya, Ammar Zoni sempat memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena hal tersebut merupakan wewenang pihak pemasyarakatan.

Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan disebut sebagai hal yang paling ditakutkan oleh Ammar Zoni selama menjalani proses hukum ini.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved