Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Tangis Dokter Kamelia Lega Surat Putus Ternyata Bukan dari Ammar Zoni, Akui Kena Mental Diteror
Dokter Kamelia mengaku lega setelah mengetahui bahwa surat pernyataan yang meminta hubungan asmaranya kandas ternyata bukan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Dokter Kamelia mengungkapkan bahwa surat pernyataan putus yang diterimanya pada 5 Maret 2026 ternyata bukan berasal dari Ammar Zoni.
- Fakta surat putus Ammar Zoni terungkap saat ia menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
- Dokter Kamelia mengaku sangat lega dan menangis haru setelah Ammar mengonfirmasi langsung bahwa ia tidak pernah mengirimkan surat pemutusan hubungan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter Kamelia mengaku lega setelah mengetahui bahwa surat pernyataan yang meminta hubungan asmaranya kandas ternyata bukan berasal dari Ammar Zoni.
Sebelumnya, Dokter Kamelia mengaku menerima surat pernyataan dari Ammar Zoni pada 5 Maret 2026 lalu yang menyatakan hubungan mereka telah berakhir.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut saat menghadiri sidang tuntutan kasus narkoba Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia pun menangis haru mendapati fakta bahwa bukan kekasihnya yang meminta putus.
Disinggung mengenai alasannya menangis, Kamelia tak menampik bahwa mentalnya terguncang saat menerima surat tersebut.
Apalagi, surat itu memuat sejumlah teror yang berkaitan dengan hubungannya dengan Ammar.
"Saya punya ketakutan itu (terkait teror). Mental sih yang kena parah," katanya menahan tangis, dikutip dari YouTube Tessa Cuap Cuap, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Kecewanya Dokter Kamelia, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Dibanding 5 Terdakwa Lainnya
Kendati mentalnya diserang, Kamelia merasa lega mengetahui Ammar bukan sosok yang mengirim surat itu.
"Alhamdulillah lega ya. Maksudnya tadinya tidak mau bicara, tapi aku konsultasi ke PH (Penasihat Hukum), ke Bu Titiek (ibu angkat Ammar), katanya keluarkan saja. Ya sudah, aku keluarkan saja semuanya. Yang terjadi kan Ammar juga sudah bilang bukan dari Bang Ammar," bebernya.
Janda anak satu itu menguraikan ketakutan terbesarnya saat membaca isi teror tersebut.
"Ancamannya di Bang Ammar kan. Katanya kalau datang sidang, Ammar dihukum mati. Ya, inilah yang membuat aku akhir-akhir ini marah-marah, intervensinya parah," tegasnya.
Terkait harapannya untuk Ammar yang kini dituntut sembilan tahun penjara, Kamelia meminta sang kekasih untuk terus berdoa.
"Ini kan masih tuntutan, belum putusan. Jadi sabar, tawakalnya sama Allah," pintanya.
Kronologi Menerima Surat
Di sisi lain, Kamelia tak menampik rasa syoknya saat menerima surat pernyataan putus tersebut.
"Drop enggak sih, cuman kaget saja," terang Kamelia, dikutip dari YouTube Grid ID, Kamis (12/3/2026).
Kamelia membenarkan bahwa terakhir kali bertemu dengan Ammar, keduanya memang terlibat pertengkaran.
Namun, pertengkaran itu berakhir baik karena keduanya sudah saling memaafkan. Hal itu pula yang membuat Kamelia dan Titiek Haryati (ibu angkat Ammar) kaget.
"Jadi kaget pasti aku sama Bu Titiek. Apalagi dari pihak sananya dulu yang ber-statement, aku dapat suratnya besoknya," lanjut Kamelia.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan terakhirnya dengan sang kekasih terjadi di persidangan. Dalam momen itu, Ammar sempat membentak Kamelia hingga sang dokter menangis, namun setelah itu hubungan mereka kembali baik.
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
JPU menilai sikap Ammar Zoni yang memberikan keterangan berbelit-belit menjadi faktor yang memberatkan.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU.
Harta Terancam Disita
Jaksa menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta kekayaan mantan suami Irish Bella itu akan disita dan dilelang.
Namun, jika harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Ammar dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Hal yang meringankan hanyalah sikap Ammar yang dinilai sopan selama persidangan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Bongkar Intimidasi, Dokter Kamelia Sebut Ada Pihak yang Larang Hubungannya dengan Ammar Zoni |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Isyaratkan Banding Demi Hukuman Rendah |
|
|---|
| Aditya Zoni Syok Dengar Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kenapa Bang Ammar yang Tertinggi |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Bongkar Skenario Ancaman: Saya Dilarang Hadir |
|
|---|
| Ammar Zoni Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Siap Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Banyak Janggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-dan-dokter-Kamelia-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)