Bulan Ramadan

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim laki-laki maupun perempuan yang telah dewasa, kepada golongan fakir miskin.

Editor: Abu Hurairah
baznas.go.id
ZAKAT FITRAH 2026 - Grafis bayar zakat fitrah dari website baznas.go.id. 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim laki-laki maupun perempuan yang telah dewasa, kepada golongan fakir miskin.

Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dilansir Tribunnewswiki, prinsipnya zakat fitrah wajib hukumnya dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Hal inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan. Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Dilansir dari Baznas.go.id, dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi: 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya: 

8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved