PPG

Kunci Jawaban Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru, Modul FPPN Topik 3 PPG 2025 Tahap 3

Kunci jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Materi 3 Mari Kita Junjung Kode Etik Guru, Modul 2 FPPN Topik 3 PPG 2025 Tahap 3

Editor: Abu Hurairah
ppg.kemendikdasmen.go.id
PPG GURU TERTENTU- Tangkap layar halaman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Kunci jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Materi 3 Mari Kita Junjung Kode Etik Guru, Modul 2 FPPN Topik 3 PPG 2025 Tahap 3 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Materi 3 Mari Kita Junjung Kode Etik Guru, Modul 2 FPPN Topik 3 PPG 2025 Tahap 3

Terdapat pertanyaan pada Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? Materi 3 Mari Kita Junjung Kode Etik Guru di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Kunci jawaban ditujukan bagi bapak/ibu guru yang menjadi peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 Tahap 3.

Bagi bapak/ibu guru peserta yang kesulitan mengerjakan tersebut, dapat menggunakan kunci jawaban di bawah ini sebagai referensi.

Berikut kunci jawaban Modul FPPN Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? Materi 3 Mari Kita Junjung Kode Etik Guru di Ruang GTK dalam PPG 2025:

Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru

Latihan Pemahaman

1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

  • Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
  • Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
  • Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara.
  • Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik

Kunci Jawaban: Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
  • Menegakkan prinsip keadilan, keberagam, toleransi, fasilitatif

Kunci Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

Cerita Reflektif

Pasang infografis kode etik profesi guru di tempat yang mudah dilihat semua guru sebagai simbol komitmen menjunjung tinggi etika profesi. Tuliskan refleksi Bapak/Ibu setelah mempelajari materi ini dalam kerangka 4F berikut: 1. Facts (Fakta): Fakta atau konteks nyata terkait materi 2. Feeling (Perasaan): Perasaan setelah mempelajari materi 3. Finding (Temuan): Hikmah atau pelajaran yang diperoleh 4. Future (Masa Depan): Tindakan ke depan sebagai pendidik

Contoh jawaban

Saya menyadari bahwa kode etik merupakan pedoman penting bagi seorang guru demi menjaga martabat, profesionalisme, dan integritasnya. Dalam konteks di tempat saya mengajar, masih terjadi sikap dan perbuatan yang kadang tidak sesuai, seperti terlambat datang, kurang adil, atau masih melibatkan masalah pribadi di ruang belajar. 

Hal ini menjadi masalah yang dapat menurunkan mutu dan citra profesi guru di masyarakat.

Setelah memahami materi ini, saya merasa lebih terbuka dan tercerahkan, menyadari bahwa peran saya bukan hanya sebatas menyampaikan materi, tapi juga menjadi teladan yang patut dicontoh, menjaga sikap, dan perbuatan sesuai etika. 

Saya menemukan hikmah penting bahwa kode etik bukan sekadar peraturan, tapi merupakan pedoman moral dan sikap profesional yang harus diterapkan setiap saat demi menjaga kewibawaan dan martabat profesi. 

Ke depannya, saya akan memasang infografis Kode Etik Profesi Guru di tempat yang mudah dilihat, seperti ruang guru, demi menjaga kesadaran dan komitmen bersama. 

Saya juga akan terus belajar, melatih diri, dan menjaga sikap profesional, sehingga dapat menjadi teladan yang mampu mendidik dan mencerdaskan bangsa sesuai visi Indonesia. 

Dengan langkah tersebut, saya berharap dapat turut mewujudkan visi bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi unggul, mandiri, dan berbudi pekerti.

Disclaimer: Contoh jawaban ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG 2025 untuk mengerjakan di Ruang GTK. Pertanyaan bersifat terbuka, sehingga jawaban berbeda-beda setiap peserta PPG.

Baca juga: Jawaban Modul FPPN Topik 3 Materi Apa yang Dapat Aku Lakukan Sebagai Guru? PPG 2025 Tahap 3

Baca juga: Bagaimana Bentuk Pembelajaran yang Menerapkan CASEL di Kelas yang Diampu? Modul PSE PPG 2025 Tahap 3

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved