UMP Sumsel 2026
Buruh Dorong UMP Sumsel 2026 Naik 8,69 Persen Dibanding 2025, Segini Besarannya
Serikat buruh/pekerja mengusulkan kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 8,69 persen dibanding UMP Sumsel 2025.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Buruh di Sumsel mengusulkan kenaikan UMP 2025 8,69 persen
- Usulan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah
- Sesuai jadwal, UMP/UMSP Sumsel 2026 akan diumumkan pada Desember mendatang
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Serikat buruh/pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar 8,69 persen dibanding tahun 2025.
Jika disetujui, maka kenaikannya lebih dari Rp 300 ribu.
Usulan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Diketahui, meskipun regulasi resmi mengenai perhitungan upah 2026 baik PP maupun Permenaker belum diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Sumsel sudah mulai melakukan simulasi awal.
Seluruh unsur tripartit masih menunggu aturan final dari pemerintah pusat sebelum keputusan UMP 2026 ditetapkan pada Desember mendatang.
"Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP Sumsel 2026 sebesar 8,69 persen, atau naik di atas Rp 300.000 dari upah 2025. Usulan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi 5,20 persen dan inflasi daerah 3,49 persen berdasarkan data year on year Oktober 2025," kata Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan serikat pekerja/buruh, Cecep Wahyudin, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, usulan tersebut juga mengacu pada Putusan MK Nomor 168/2023, yang sebelumnya dijadikan dasar penetapan upah tahun 2025.
Namun, apa pun nantinya acuan yang keluar, pihaknya akan melihat apakah pro kesejahteraan buruh atau tidak.
Baca juga: Segini Besaran UMP Sumsel 2026 Jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Buruh, Cara Penghitungan
Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Sumsel telah membahas persoalan upah 2026 bersama perwakilan pemerintah, Disnakertrans, biro hukum, dinas perindustrian, akademisi, buruh, pengusaha, Kadin, dan pihak terkait lainnya.
"Dalam pembahasan kemarin, kami masih melakukan simulasi penghitungan upah UMP dan UMSP 2026 berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang beredar. Sampai hari ini, regulasi dan juklak perhitungan upah 2026 belum diterbitkan Kemenaker, baik PP maupun Permenaker," jelas Cecep.
Menurutnya, sejauh ini seluruh perwakilan baik pemerintah, pengusaha, maupun pihak lainnya belum menyatakan penolakan terhadap usulan kenaikan 8,69 persen.
Mereka masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pembahasan upah akan dilanjutkan pekan depan sambil menyesuaikan perkembangan informasi dari pusat.
| Menanti Ketok Palu Gubernur, Upah Minimum Sumsel 2026 Direkomendasikan Naik 7,10 Persen, Besarannya |
|
|---|
| UMP Sumsel 2026 Belum Ditentukan, Ribuan Buruh Kecewa, Desak Pemerintah Segera Ambil Keputusan |
|
|---|
| Segini Besaran UMP Sumsel 2026 Jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Buruh, Cara Penghitungan |
|
|---|
| Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan UMP 2026 Sebesar 10 persen, Naik Jadi Sekitar Rp 4,2 juta |
|
|---|
| UMP Sumsel 2026 Belum Dibahas, Buruh Berharap Kenaikan di Atas 8 Persen, Segini Besarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/UMP-Sumsel-2026-Belum-Dibahas-Buruh-Berharap-Kenaikan-di-Atas-8-Persen.jpg)