Berita Palembang

MUI Sumsel : Pajak Bumi dan Bangunan Jangan Beratkan Masyarakat, Sembako Jangan Dikenakan Pajak

MUI Sumsel merespon fatwa terkait pajak. KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan.

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
FATWA MUI -- Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah (tengah). Dikatakannya, Senin (24/11/2025), penarikan pajak perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan. 

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru soal pajak yakni pajak hanya untuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, Minggu (23/11/2025).

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan ini ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi”, ujar Niam.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak”, ujar Niam.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Kebutuhan Pokok seperti Sembako dan Rumah Tak Boleh Dipajaki". 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved