Berita Palembang

MUI Sumsel : Pajak Bumi dan Bangunan Jangan Beratkan Masyarakat, Sembako Jangan Dikenakan Pajak

MUI Sumsel merespon fatwa terkait pajak. KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan.

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
FATWA MUI -- Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah (tengah). Dikatakannya, Senin (24/11/2025), penarikan pajak perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan. 

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved