Berita Palembang

MUI Sumsel : Pajak Bumi dan Bangunan Jangan Beratkan Masyarakat, Sembako Jangan Dikenakan Pajak

MUI Sumsel merespon fatwa terkait pajak. KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan.

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
FATWA MUI -- Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah (tengah). Dikatakannya, Senin (24/11/2025), penarikan pajak perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan. 
Ringkasan Berita:
  • MUI Sumsel menyikapi Fatwa MUI Pusat terkait penarikan pajak
  • Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah mengatakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan diperbolehkan asal tidak memberatkan masyarakat
  • Sedangkan pajak untuk sembako disebut tidak tepat karena memberatkan
 

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyikapi fatwa terkait penarikan pajak yang baru saja dikeluarkan MUI Pusat. 

Di antaranya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan tidak layak huni dan pajak kebutuhan pokok seperti sembako. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati Hamzah, menyampaikan bahwa penarikan PBB perlu mempertimbangkan kebijaksanaan dan keadilan.

"Menurut saya, pajak bumi dan bangunan tetap boleh diambil. Tidak apa-apa, namun jangan sampai memberatkan masyarakat. Maka harus berkeadilan," kata Amin, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa PBB seharusnya memang ada, namun tidak boleh membebani masyarakat.

Terlebih, untuk mendirikan bangunan saja masyarakat sudah membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian masih dipungut PBB, sehingga menjadi tekanan tersendiri.

"Kalau memang mau diambil pajak bumi dan bangunan itu benar, tidak apa-apa karena menjadi syarat untuk mematuhi undang-undang negara. Namun pajaknya jangan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Amin menambahkan, apabila sebuah bangunan belum layak dikenakan pajak, maka sebaiknya PBB tidak dipungut agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan.

"Memang tidak dipungkiri, hak pemerintah ada dan hak masyarakat kepada pemerintah juga ada. Selagi tidak memberatkan, itu dibenarkan," katanya.

Sementara itu, terkait pajak untuk sembako atau kebutuhan pokok, Amin menilai sebaiknya tidak ada pungutan pajak. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat diberlakukan.

"Karena sembako itu merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah merasa berat dengan harga beras yang cukup mahal," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa hal yang perlu ditata adalah stabilisasi harga agar sesuai dengan kemampuan masyarakat kecil.

Fatwa MUI

Dikutip dari Kompas.com, berikut bunyi fakta MUI soal pajak berkeadilan yang disampaikan dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025) : 

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram. 

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru soal pajak yakni pajak hanya untuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, Minggu (23/11/2025).

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan ini ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi”, ujar Niam.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak”, ujar Niam.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Kebutuhan Pokok seperti Sembako dan Rumah Tak Boleh Dipajaki". 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved