Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif
Rugikan Negara 1,6 T di Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif, Wilson Direktur PT BSS Ditahan Kejati Sumsel
Ini dilakukan, setelah tersangka WS selaku Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) hadir dalam panggilan penyidikan
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, ditahan Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah Rp1,6 triliun.
- WS sebelumnya dua kali mangkir dengan alasan perawatan medis, sementara lima tersangka lain sudah ditahan sejak 10 November 2025.
- Penyidik menilai WS memiliki peran signifikan karena berwenang atas pengeluaran dana dan penandatanganan dokumen penting terkait pengajuan kredit.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah Rp1,6 triliun, tersangka Wilson alias WS ditahan penyidik, Senin (17/11/2025), malam.
Ini dilakukan, setelah tersangka WS selaku Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) hadir dalam panggilan penyidikan.
Ketika menggelar perkaranya, Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa secara intensif untuk kemudian dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari ke depan guna kepentingan hukum lebih lanjut," kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Lima tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan sejak 10 November 2025, dan saat ini menjalani masa penahanan 20 hari yang akan berakhir pada 29 November 2025.
Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tersangka WS yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini, serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran WS, sambungnya, dalam dua panggilan sebelumnya disebabkan alasan sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Meski demikian, tim penyidik Kejati Sumsel tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memberikan kesempatan bagi WS untuk hadir sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan pada tahap penetapan tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif, Negara Rugi Rp1,6T
Baca juga: Kejati Sumsel Ungkap Modus 6 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 1,68 Triliun
Memasuki pekan ketiga November, WS akhirnya memenuhi surat panggilan penyidik dan hadir di Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025.
Kehadiran WS langsung ditindaklanjuti, dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik pun mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap WS.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Sumsel Adhriyansyah, mengatakan bahwa dalam perkara ini WS dalam pendalaman penyidikan diduga memiliki peran signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, WS memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan dokumen legal, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang menjadi bagian penting dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman.
Selain itu, sebagai Direktur di dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit tersebut, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke bank plat merah yang menjadi sumber pembiayaan.
Kejati Sumsel menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rugikan-Negara-16-T-di-Kasus-Korupsi-Pinjaman-Fiktif-Wilson-Direktur-PT-BSS-Ditahan-Kejati-Sumsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.