Berita Palembang

Siasat Licik Sopir di Palembang Kuras Rekening Majikan Hingga Rp 500 Juta, Dipakai Foya-foya & Slot

Bayu Apdiansyah seorang sopir dari nenek berusia 63 tahun di Palembang menguras isi rekening majikannya mencapai Rp 500 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Bayu Apdiansyah bersama temannya Yogi Esmemet duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/11/2025). Kedua menjalani sidang karena menguras isi ATM atasan terdakwa Bayu Apdiansyah senilai Rp 500 juta. 

Saksi Dery Adrian, mengungkapkan bahwa ibunya menderita demensia (pikun) sehingga mudah diperdaya.

"PIN ATM itu ada di dompet yang diambil oleh Bayu. Ibu saya memang pelupa," ujar Dery di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, dari hasil penelusuran rekening koran dan rekaman CCTV, terbukti Bayu menarik uang milik ibunya dan menggunakannya untuk berjudi online.

"Kami juga mendapat informasi dari penyidik uang itu digunakan untuk judi online oleh terdakwa Bayu, bahkan nilai transaksi mencapai hampir Rp 3 miliar," katanya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim edua terdakwa sama sekali tidak membantah pernyataan saksi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 362 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada minggu depan. 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved