Berita Palembang

Ratu Dewa Berpotensi Bakal Rombak Sejumlah Pejabat yang ada di Pemkot Palembang

Ratu Dewa memberikan sinyal akan kembali melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam waktu dekat.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
PEROMBAKAN PEJABAT - Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan sinyal akan kembali melakukan perombakan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam waktu dekat. 

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua. 

Baca juga: Walikota Ratu Dewa Tinjau Dua Pilihan Lokasi yang Akan Dibangun Mini Zoo, Gaet Sejumlah Investor

Baca juga: Wali Kota Ratu Dewa Sidak ke RS Gandus : Banyak Aduan dan Keluhan Masyarakat Terkait Pelayanan

Sementara itu, PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.

Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah. Yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI.  Untuk perangkat daerah lainnya, proses mutasi tetap dilakukan pada periode mutasi tanpa kewajiban seleksi.

Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional. 

Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.

“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar rata-rata 12,5 persen. 

“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Adi Zahri.

Meski dilakukan efisiensi, Pemkot Palembang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur. 

Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.

“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved