Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir

Tampang Pembakar Truk dan Sopir di Kebun Tebu Ogan Ilir, Akui Berawal Ingin Rampas Uang dan Mobil

Adam Saputra (28), Agung Sanjaya (25), Redho Saputra (24) tersangka pembakaran truk tronton dan sopir di Ogan Ilir. Berawal ingin rampas harta

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA -- Tiga pembakar truk tronton dan sopir di kebun tebu Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025). Ketiga tersangka mengakui perbuatannya yang berawal ingin menguasai harta korban. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka pembakar truk dan sopir di Ogan Ilir mengakui awalnya ingin merampas harta korban
  • Korban dihabisi dengan cara dicekik lalu tubuhnya dibakar bersama tronton yang dikendarainya
  • Sebelumnya, para tersangka sempat berniat membuang tubuh korban dan membawa kabur tronton

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Adam Saputra (28), Agung Sanjaya (25), dan Redho Saputra (24) tersangka pembakaran truk tronton dan sopirnya di perkebunan tebu Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025). 

Selain ketiga tersangka ini, ada satu rekan mereka berinisial I yang masih buron.

Mereka masing-masing adalah warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan peristiwa ini diduga kuat adalah tindak pidana. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP yang dilakukan, penyidik Polres Ogan Ilir menyimpulkan bahwa ada tindak pidana. Dan saat ini tiga orang pelakunya sudah ditangkap tim gabungan," ujar Nandang saat rilis di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Hangus Terbakar dalam Truk di Kebun Tebu Ogan Ilir, Ternyata Warga Sumbar

Dengan motif awal ingin menguasai harta, para tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik kemudian membakarnya bersama tronton dengan menyiramkan BBM ke kabin.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban lantaran karena para tersangka ingin merampas kendaraan truk tronton yang dikendarai korban. 

Adapun otak pembunuhan tersebut adalah Adam Saputra  (AS).

"Awalnya mereka hanya ingin merampas uang. Tapi tiba-tiba dalam satu jam perjalanan AS merubah rencana jadi ingin mengambil alih truk," ujar Bagus.

Baca juga: Kejamnya Pembakar Truk dan Sopir di Ogan Ilir, Padahal Diberi Tumpangan, Terancam Hukuman Mati

Bagus menerangkan kronologis berawal ketika tersangka Agung dihubungi oleh saksi P menawarkan pekerjaan pembangunan jembatan di Muara Kuang.

Tindakan kejam yang dilakukan para tersangka berawal saat AS dihubungi oleh pemimpin proyek pembangunan jembatan di DesaTanah Abang Kecamatan Muara kuang, Ogan Ilir berinisial P. 

AS diminta untuk mencari beberapa orang yang akan diajak bekerja sehingga ia mengajak para tersangka.

Pada hari Sabtu (11/10/2025), mereka diarahkan menunggu truk tronton yang dikendarai korban untuk sama-sama menuju ke lokasi proyek.

Saat itu korban mengangkut peralatan yang diperlukan dalam proyek.

"Singkat cerita, ketika sampai di sana, antara para tersangka dan P selaku pemimpin proyek tidak mencapai kesepakatan baik dari jam kerja termasuk gaji sehingga mereka memutuskan untuk pulang," ujarnya. 

Dalam perjalanan, para tersangka sempat mampir ke rumah Paman dari AS namun tak mendapati ada orang di sana.

Hal ini membuat para tersangka memutuskan pulang berjalan kaki sembari menunggu kendaraan yang lewat untuk menumpang. 

"Saat itu tidak ada yang mau memberi tumpangan. Sampai akhirnya ada korban yang melintas dan bersedia memberi tumpangan karena mereka memang sudah saling kenal," ujarnya.

Namun bukannya berterima kasih telah diberi tumpang, sekitar satu jam setelah perjalanan, muncul niatan jahat dari para pelaku ke korban.

Awalnya hanya ingin merampas handphone, namun ternyata mereka juga ingin mengambil tronton yang dikendarai korban.

"Oleh tersangka AS korban dicekik lalu kendaraannya diambil alih dan dibawa sampai ke lokasi ditemukan," ungkapnya.

Awalnya para tersangka ingin membuang jasad korban dan membawa kabur trontonnya ke Lampung.

Namun niatan itu tak bisa dilakukan karena kendaraan tersebut mendadak tak bisa dijalankan.

Di situ muncul rencana keji dari para pelaku untuk membakar korban bersama dengan trontonnya guna menghilangkan bukti. 

"Di mana mereka menggunakan solar yang diambil dari tangki truk tersebut. Ada botol bekas minuman dipakai untuk mengambil solar dari tangki," ujarnya.

Selain itu, para pelaku juga membawa kabur uang Rp 214 ribu dari kantong korban.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. 

Dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan atau Pasal 338 Pembunuhan tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban.

Ancaman maksimal terhadapa para terangka yakni hukuman mati. 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved