Jaksa Gadungan di OKI

Modus Ingin Bantu Orang Tersandung Korupsi di Kejati Sumsel, PNS Way Kanan Ngaku Jaksa Kejagung RI

Dua orang ditetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA : As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB, Selasa (7/10/2025), sore. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari BA berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan. Pada saat ini BA sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Ditambahkannya, pihak Kejati Sumsel, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritasLembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved