Berita Palembang

Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN

Mengingat untuk jabatan Dirut RSUD Palembang BARI saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dr Amalia M.Kes dan Plt Kasat Pol PP saat ini dijabat Herison

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
MUTASI JABATAN - Walikota Palembang, Ratu Dewa Beberapa Waktu yang Lalu. Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN 

Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi, jika dianggap selama ini tidak efektif dalam bekerja pimpinannya pasti akan diganti. 

"Seluruh OPD tentu saja menjadi perhatian dari kami selaku Kepala Daerah, khususnya pada kinerjanya dalam mensukseskan visi dan misi Kepala Daerah (RDPS), " tandasnya. 

Dewa pun menerangkan  proses dan mekanisme dalam melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemkot Palembang, pastinya sesuai aturan yang ada nantinya. 

"Proses dan mekanisme mutasi/rotasi mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS dan juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun," capnya. 

Selain itu dalam proses pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pegawai tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dengan mengajukan usul dalam aplikasi i-mut BKN RI.

"Ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, " tandasnya. 

Dilanjutkan Dewa, dalam hal rotasi atau mutasi pejabat pasti ada alasan utama dengan berbagai pertimbangan yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi.

"Alasan dilakukan mutasi, yaitu dengan pertimbangan kinerja, yang telah dilakukan oleh OPD atau pegawai tersebut, sesuai ketentuan dan telah melewati proses pembahasan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Kinerja, " tukasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved