Berita Palembang
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN
Mengingat untuk jabatan Dirut RSUD Palembang BARI saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dr Amalia M.Kes dan Plt Kasat Pol PP saat ini dijabat Herison
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Palembang BARI dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang kosong saat ini, akan segera diisi setelah dilakukan seleksi terbuka.
Mengingat untuk jabatan Dirut RSUD Palembang BARI saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dr Amalia M.Kes dan Plt Kasat Pol PP saat ini dijabat Herison.
Menurutnya, dari hasil seleksi terbuka itu sudah ada nama- nama yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini masih menunggu persetujuan.
"Memang ada dua (Kepala OPD) yang pensiun, yaitu Kasat Pol PP dan Dirut RSUD BARI. Karena itu berproses dan ada tahap-tahapan, dan sekarang masih pada tahap pengajuan nama," kata Dewa, Rabu (27/8/2025).
Dewa menerangkan, meski sesuai aturan dirinya selaku Walikota sudah menjabat 6 bulan dan bisa melakukan perombakan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, namun untuk pergantian tetap harus diusulkan ke BKN.
"Meski saya sudah definitif (Walikota) menjabat 6 bulan, tetap pengajuannya masih ke BKN. Setelah keluar (pesetujuan) baru bisa dieksekusi untuk pelantikan, " ucapnya.
Dari nama- nama yang diberikan tim seleksi sebelumnya, diakuinya setiap OPD sudah ada 3 nama masing-masing, dan semua nama tetap punya kesempatan yang sama.
"Untuk nama-namanya ada tiga masing-masing yang mengikuti, dan diusulkan nanti disetujui 1 nama, " ujarnya.
Selain dia OPD tersebut pihaknya juga akan membuka seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, yang saat ini juga kosong.
"Untuk PU PR juga masih Plt, dan dalam waktu dekat kita adakan Pansel (Panitia Seleksi) ," terangnya.
Baca juga: Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja
Baca juga: Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian
Ditambahkan Ratu Dewa, rotasi dan mutasi pejabat untuk pos- pos lainnya belum akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada proses tahapan untuk melakukannya.
Dimana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASn dan pembinaan Manajemen ASN di instansi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Untuk melakukan rotasi dan mutasi, banyak tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh aturan, " cap Dewa.
Dewa menerangkan, jika dirinya meminta jajarannya untuk fokus bekerja terlebih dahulu, sesuai tupoksinya untuk kepentingan masyarakat Palembang.
"Mengenai isu- isu yang beredar di kalangan pejabat, maka saya bisa menyampaikan bahwa saya tidak mendengar isu isu apapun. Kami menghimbau kepada seluruh pejabat agar tetap bekerja, bertugas serta berkinerja dengan baik seperti biasanya, tidak perlu khawatir terkait isu- isu pelantikan yang ada, " ucapnya.
Diterangkan Dewa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang pastinya akan dievaluasi, jika dianggap selama ini tidak efektif dalam bekerja pimpinannya pasti akan diganti.
"Seluruh OPD tentu saja menjadi perhatian dari kami selaku Kepala Daerah, khususnya pada kinerjanya dalam mensukseskan visi dan misi Kepala Daerah (RDPS), " tandasnya.
Dewa pun menerangkan proses dan mekanisme dalam melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemkot Palembang, pastinya sesuai aturan yang ada nantinya.
"Proses dan mekanisme mutasi/rotasi mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS dan juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun," capnya.
Selain itu dalam proses pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan pegawai tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dengan mengajukan usul dalam aplikasi i-mut BKN RI.
"Ini sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, " tandasnya.
Dilanjutkan Dewa, dalam hal rotasi atau mutasi pejabat pasti ada alasan utama dengan berbagai pertimbangan yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi.
"Alasan dilakukan mutasi, yaitu dengan pertimbangan kinerja, yang telah dilakukan oleh OPD atau pegawai tersebut, sesuai ketentuan dan telah melewati proses pembahasan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Kinerja, " tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar di Palembang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Paling Banyak Alami Masalah Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.