Berita Palembang
Digilas Alat Berat,Polda Sumsel Musnahkan 20.088 Miras Oplosan Hasil Penggerebekan di Banyuasin
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Rusunawa Kompleks Pakri Polda Sumsel menggunakan alat berat road roller atau penggilas
Ringkasan Berita:
- Satu unit alat berat road roller menggilas ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman belakang Rusunawa Kompleks Pakri Polda Sumsel, Kamis (11/6/2026).
- Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil ungkap kasus Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dari sebuah ruko manufaktur ilegal di Banyuasin.
- Saat ini pihak penyidik tengah mengejar penyelesaian berkas perkara tahap I
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil ungkap kasus penggerebekan lokasi pembuatan di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada April 2026 lalu.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Rusunawa Kompleks Pakri Polda Sumsel menggunakan alat berat road roller atau penggilas yang menghancurkan tumpukan botol miras, Kamis (11/6/2026).
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, mengatakan bahwa pemusnahan miras ini sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumsel yang mewajibkan penyidik merampungkan proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan agar dapat segera disidangkan.
"Dari 20.088 botol miras oplosan ini, rinciannya adalah 13.728 botol Mansion House jenis Vodka, 5.760 botol jenis Whisky, dan 600 botol jenis Kawa-Kawa. Pemusnahan ini sesuai petunjuk kejaksaan dan dilakukan agar barang bukti ini tidak disalahgunakan," ujar Doni usai pemusnahan.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dengan menyusun berkas perkara untuk segera menyelesaikan tahap I.
"Segera kami selesaikan berkas perkaranya. Mudah-mudahan bisa P-21 dan berlanjut ke tahap II," katanya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Amankan 37 Tersangka
Dalam perkara ini, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat orang tersangka, yakni AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Mereka sama-sama berperan sebagai pengoplos, namun AH bertindak sebagai ketua kelompok.
Lokasi yang menjadi tempat para tersangka memproduksi miras palsu tersebut berada di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Banyuasin. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka sudah menjalankan produksi ilegal tersebut selama lima bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Proses pembuatan miras tersebut menggunakan campuran air mentah yang dimasukkan alkohol, perasa, sitrun, serta gula. Semua bahan tersebut dicampur dan diaduk di dalam sebuah tong air besar.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com
| Dituduh Pelakor, Wanita di Palembang Dianiaya di Jalan Hingga Lebam, Lapor Polisi |
|
|---|
| Pelaku Jambret di Jakabaring Palembang Ditangkap Polisi, Beraksi Siang Bolong Rampas Tas Mahasiswi |
|
|---|
| Dampak Bagi Nasabah dan Perbankan Saat Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik |
|
|---|
| Reaksi Herman Deru Disebut Layak Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2029, Ingin Fokus Bangun Sumsel |
|
|---|
| Pinjam Untuk Beli Makan, Pria Asal Indramayu Malah Bawa Kabur Motor Pacarnya, Ditangkap di Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pemusnahan-miras-di-polda-sumsel-hasil-tangkapan-di-banyuasin.jpg)