SPMB 2026

Cara Menentukan Titik Koordinat Rumah ke Sekolah Daftar SPMB SD dan SMP Palembang 2026

Persyaratan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP jalur domisili adalah menyertakan titik koordinat rumah murid

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Istimewa/https://spmb.palembang.go.id/
SPMB SD SMP PALEMBANG - Tangkap layar halaman utama portal SPMB Palembang 2026. 

5. Salin Koordinat

Tekan lama pada angka koordinat, lalu salin untuk dimasukkan saat pengisian formulir SPMB.

Jadwal SPMB SD

  1. Pendaftaran SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi - 8 - 13 Juni 2026
  2. Verifikasi Pendaftaran SPMB Jalur Domisili dan Mutasi - 9 - 15 Juni 2026
  3. Pengumuman Hasil SPMB Jalur Domisili dan Jalur Mutasi - 17 Juni 2026
  4. Massa Sangah Jalur Domisili dan Jalur Mutasi - 17 - 19 Juni 2026
  5. Daftar Ulang, Jalur Domisili dan Jalur Mutasi - 22 - 26 Juni 2026

Jadwal Pelaksanaan SPMB SMP 

  1. Pendaftaran SPMB Jalur Domisili, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi - 8 - 13 Juni 2026
  2. Verifikasi Pendaftaran SPMB Jalur Domisili, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi - 9 - 15 Juni 2026
  3. Pengumuman Hasil SPMB Jalur Domisili, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi - 17 Juni 2026
  4. Masa Sangah Jalur Domisili, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi -     17 - 19 Juni 2026
  5. Daftar Ulang, Jalur Domisili, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi - 22 - 26 Juni 2026

Jalur dan Persyaratan SPMB SD Palembang 2026

1. Afirmasi

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Palembang.
  • Calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas resmi.
  • SPTJM orang tua/wali

2. Domisili

  • Domisili calon murid harus berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Jika ada perubahan KK kurang dari 1 tahun, wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan (jika hilang)

3. Mutasi

  • Surat pengugasan orang tua/wali (maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB).
  • Surat keterangan pindah domisili atau KK terbaru.
  • Surat keterangan tugas bagi anak guru/tenaga kependidikan.
  • SPTJM orang tua/wali.

Jalur dan Persyaratan SPMB SMP Palembang 2026

1. Afirmasi

  • Calon murid berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.
  • Bukti kurang mampu bisa menggunakan data resmi DTSEN atau DTKS , bukan KIS atau SKTM.
  • Penyampaian disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter/psikolog atau kartu penyandang disabilitas.
  • Dan mengunggah dokumen pendukung lainnya

2. Domisili

  • Calon murid berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Perubahan data dalam KK tanpa pindah domisili masih dapat diterima dengan bukti pendukung.

3. Mutasi

  • Untuk calon murid yang pindah domisili karena pemindahan tugas orang tua/wali yang bekerja dinstansi/lembaga/perusahaan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang.
  • Surat pengugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja (dikeluarkan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran).
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
  • Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar.
  • Surat pengugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga (untuk anak guru/tenaga kependidikan).

4. Prestasi

  • Prestasi didasarkan pada akademik pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI sederajat.
  • Prestasi dalam perlombaan resmi berjenjang di bidang sains, teknologi, penelitian, inovasi, seni budaya, bahasa, olahraga, keagamaan, dan bidang lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi.
  • Bukti prestasi harus sudah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang/Unit Kementerian terkait.
  • Bukti atas prestasi nonakademik diperoleh dari perlombaan yang dipertandingkan oleh instansi resmi, yaitu: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga lainnya.
  • Bukti prestasi tersebut harus diberikan atau diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran SPMB .
  • bukti prestasi juga harus paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB

Baca juga: Link dan Cara Lapor Kendala Hingga Kecurangan SPMB SMA 2026 Provinsi Sumsel

Baca juga: Contoh SPTJM SPMB SD dan SMP Palembang 2026: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved