Berita OKI

Sidang Korupsi KUR BSI di OKI, 3 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Suasana sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana KUR Bank BSI KCP Tulang Bawang tahun 2022-2023, untuk petani tambak udang di Kabupaten OKI yang bergulir di PN Palembang, Kamis (4/6/2026). Sebanyak lima orang saksi dihadirkan. 

"Setahu saya tidak ada surat kuasa pemindahan buku rekening. Saya juga tidak mengetahui hal tersebut," katanya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Kasus bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui oleh pihak bank.

Dalam proses pengajuan KUR, sebanyak 95 petani tambak diduga diminta menyerahkan data diri dan menandatangani sejumlah dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi akad pembiayaan.

Dana KUR yang disalurkan kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto dan digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan pembiayaan. Total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp12,4 miliar dengan sisa tunggakan sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp9,5 miliar. Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta untuk mempermudah proses penyaluran KUR.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved