Berita OKI
Sidang Korupsi KUR BSI di OKI, 3 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp9,5 Miliar
Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- PN Palembang menyidangkan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BSI ke 95 petani tambak udang di OKI yang diduga merugikan negara Rp9,5 M.
- Dana pembiayaan KUR Rp12,4 M diduga dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan tidak sesuai peruntukan, sementara nasabah disebut menandatangani dokumen kosong saat pengajuan kredit.
- Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara capai Rp9,5 M dan salah satu terdakwa, oknum pegawai bank, diduga menerima fee Rp68,6 juta untuk mempermudah penyaluran KUR.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2026).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang disidangkan yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Samirun, Komarudin, Riswan, Ahmad, dan Farhan yang merupakan pihak dari PT KIM.
Saksi Samirun, Komisaris PT KIM, menjelaskan bahwa proses akad kredit dilakukan secara bertahap. Setiap hari sekitar 10 nasabah hadir di kantor BSI Unit II untuk menjalani akad dari total 96 nasabah yang mengajukan pembiayaan.
"Saya lupa berapa besar nilai kredit dan berapa lama proses akad dilakukan," ujar Samirun di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana kepada nasabah. Namun, terkait perjanjian kerja sama (PKS), ia menyebut banyak calon nasabah yang datang ke rumahnya maupun ke rumah Komarudin untuk memastikan kebenaran program yang ditawarkan PT KIM.
Menurut Samirun, terdakwa Sapriyadi memerintahkan sejumlah orang mencari calon nasabah untuk bergabung dalam program budidaya tambak udang yang dikelola PT KIM.
"Setelah dua tahun, peserta dijanjikan memperoleh hasil usaha. Setelah pelunasan, mereka akan menerima Surat Hasil Usaha (SHU) dengan pembagian keuntungan 70 persen berbanding 30 persen," katanya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp9,5 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi KUR Tambak Udang di OKI Segera Disidang
Baca juga: Korupsi Dana KUR Petani Tambak Udang di OKI, Pegawai Bank Hingga Bos Perusahaan Ditahan Kejari
Sementara itu, saksi Riswan selaku Direktur PT KIM menyebut jumlah nasabah yang bergabung mencapai 95 orang. Ia mengatakan pembagian keuntungan setelah pelunasan dilakukan dengan skema 50 persen.
Menurut Riswan, dana pembiayaan dicairkan melalui rekening masing-masing nasabah dan digunakan oleh pemilik rekening tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa Wijonarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana pembiayaan KUR kepada Sapriyadi.
"Saat itu dijelaskan bahwa pengelolaan dana akan dilakukan oleh pihak tambak atau manajemen PT KIM," ujarnya.
Terkait dugaan pemindahan buku rekening milik nasabah kepada terdakwa Sapriyadi, Riswan mengaku tidak mengetahui.
"Setahu saya tidak ada surat kuasa pemindahan buku rekening. Saya juga tidak mengetahui hal tersebut," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.
Kasus bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui oleh pihak bank.
Dalam proses pengajuan KUR, sebanyak 95 petani tambak diduga diminta menyerahkan data diri dan menandatangani sejumlah dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi akad pembiayaan.
Dana KUR yang disalurkan kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto dan digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan pembiayaan. Total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp12,4 miliar dengan sisa tunggakan sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp9,5 miliar. Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta untuk mempermudah proses penyaluran KUR.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Kabar Gembira, 9.621 ASN dan PPPK di OKI Terima Gaji ke-13, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 45,54 Miliar |
|
|---|
| Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di OKI, Pemilik Alami Luka Bakar di Kaki |
|
|---|
| Purnatugas Usai 39 Tahun Mengabdi, Iptu Reliyanto Dapat Hadiah Sepasang Kambing dari Kapolres OKI |
|
|---|
| Mobil Toyota Calya Hangus Terbakar Saat Terparkir di Garasi Rumah Panggung di OKI, Warga Panik |
|
|---|
| 357 Ribu Kendaraan Padati Tol Trans-Sumatra Selama Libur Panjang, Alami Kenaikan 20 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-KUR-BSI-di-OKI-3-Terdakwa-Diduga-Rugikan-Negara-Rp95-Miliar.jpg)