Berita OKI

Sidang Korupsi KUR BSI di OKI, 3 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Suasana sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana KUR Bank BSI KCP Tulang Bawang tahun 2022-2023, untuk petani tambak udang di Kabupaten OKI yang bergulir di PN Palembang, Kamis (4/6/2026). Sebanyak lima orang saksi dihadirkan. 

Ringkasan Berita:
  • PN Palembang menyidangkan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BSI ke 95 petani tambak udang di OKI yang diduga merugikan negara Rp9,5 M.
  • Dana pembiayaan KUR Rp12,4 M diduga dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan tidak sesuai peruntukan, sementara nasabah disebut menandatangani dokumen kosong saat pengajuan kredit.
  • Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara capai Rp9,5 M dan salah satu terdakwa, oknum pegawai bank, diduga menerima fee Rp68,6 juta untuk mempermudah penyaluran KUR.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang disidangkan yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Samirun, Komarudin, Riswan, Ahmad, dan Farhan yang merupakan pihak dari PT KIM.

Saksi Samirun, Komisaris PT KIM, menjelaskan bahwa proses akad kredit dilakukan secara bertahap. Setiap hari sekitar 10 nasabah hadir di kantor BSI Unit II untuk menjalani akad dari total 96 nasabah yang mengajukan pembiayaan.

"Saya lupa berapa besar nilai kredit dan berapa lama proses akad dilakukan," ujar Samirun di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana kepada nasabah. Namun, terkait perjanjian kerja sama (PKS), ia menyebut banyak calon nasabah yang datang ke rumahnya maupun ke rumah Komarudin untuk memastikan kebenaran program yang ditawarkan PT KIM.

Menurut Samirun, terdakwa Sapriyadi memerintahkan sejumlah orang mencari calon nasabah untuk bergabung dalam program budidaya tambak udang yang dikelola PT KIM.

"Setelah dua tahun, peserta dijanjikan memperoleh hasil usaha. Setelah pelunasan, mereka akan menerima Surat Hasil Usaha (SHU) dengan pembagian keuntungan 70 persen berbanding 30 persen," katanya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp9,5 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi KUR Tambak Udang di OKI Segera Disidang

Baca juga: Korupsi Dana KUR Petani Tambak Udang di OKI, Pegawai Bank Hingga Bos Perusahaan Ditahan Kejari

Sementara itu, saksi Riswan selaku Direktur PT KIM menyebut jumlah nasabah yang bergabung mencapai 95 orang. Ia mengatakan pembagian keuntungan setelah pelunasan dilakukan dengan skema 50 persen.

Menurut Riswan, dana pembiayaan dicairkan melalui rekening masing-masing nasabah dan digunakan oleh pemilik rekening tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Wijonarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana pembiayaan KUR kepada Sapriyadi.

"Saat itu dijelaskan bahwa pengelolaan dana akan dilakukan oleh pihak tambak atau manajemen PT KIM," ujarnya.

Terkait dugaan pemindahan buku rekening milik nasabah kepada terdakwa Sapriyadi, Riswan mengaku tidak mengetahui.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved