Kadishub Palembang Dicopot
Respons Agus Supriyanto Dicopot dari Jabatan Kadishub Palembang Imbas Bawahan Viral Razia Ilegal
Agus Supriyanto dicopot dari jabatan Kadishub Palembang pascaviral bawahannya melakukan razia ilegal di Terminal Kertajaya, Kertapati.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Agus Supriyanto dicopot dari jabatan Kadishub Palembang pascaviral bawahannya melakukan razia ilegal di Terminal Kertajaya, Kertapati.
- Selaku ASN dirinya siap menjalankan amanat yang telah ditetapkan pimpinan.
- Wali Kota Palembang, Ratu Dewa tak menampik pencopotan Kadishub terkait viral pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub di lapangan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Agus Supriyanto resmi dicopot dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang pascaviral bawahannya melakukan razia ilegal ke sopir truk hingga memicu kecelakaan di Terminal Kertajaya, Kertapati.
Terkait pencopotan jabatannya, Agus Supriyanto tampak legowo.
Selaku ASN dirinya siap menjalankan amanat yang telah ditetapkan pimpinan.
"Pastinya kita siap membantu apa yang bisa kita lakukan," singkat Agus, Rabu (6/5/2026).
Dirotasi
Pemerintah kota (Pemkot) Palembang kembali merotasi sejumlah pejabat penting, di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam.
Di antaranya yang dirotasi yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang Agus Supriyanto digeser menjadi Kepala Arsip Kota Palembang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkot, dilakukan langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa di rumah dinas Jl. Tasik, Rabu (6/5/2026) sore dihadiri langsung sejumlah pejabat penting.
Selain Agus Supriyanto, sejumlah pejabat lain yang dirotasi jabatannya yakni Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) dijabat M. Irman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispar.
Baca juga: Berstatus PPPK, 19 Personel Dishub Palembang Ribut Dengan Sopir Gegara Razia Ilegal Terancam Dipecat
Sedangkan posisi untuk Kadishub untuk sementara dijabat Pelaksana Tugas (Plt.) Heriyanto yang juga menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan kepada pejabat yang telah dilantik untuk bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat, meski terkadang apa yang dikerjakan dinilai negatif.
"Hari ini saya bersama Pak Wakil Wali Kota melakukan pelantikan dua pejabat tinggi pratama (Kadis), yaitu Kearsipan dan Pariwisata. Sedangkan lainnya (belasan) administrator dan sebagian eselon pada fungsional," kata Dewa.
Dijelaskannya, untuk jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palembang saat ini sudah sebagian besar terisi, sehingga diharapkan ada percepatan program dan visi misi kepemimpinan dirinya dengan Prima Salam.
"Harapan saya semoga ada percepatan dari program dan visi misi kami berdua, dalam satu bulan ini kami berharap percepatan dari program yang ada khususnya tiga sampai perangkat daerah, termasuk RSUD BARI," tuturnya.
Terkait pencopotan Kadishub terkait viral pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub, Dewa sendiri tak menampiknya jika hal itu ada kaitannya.
"Secara komprehensif kami nilai, termasuk dari tim Baperjaka (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), masukan saya, pak wakil, sehingga hari ini bisa kita putuskan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dishub Palembang Heriyanto sendiri yang akan menjabat Plt. mengaku siap melaksanakan program-program sebelumnya dan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pastinya kita akan melakukan pengawasan yang ketat ke jajaran, sehingga kejadian yang sempat viral sebelumnya tidak terulang," tandasnya.
Sedangkan Kadispar M. Irman yang telah dilantik mengaku siap melaksanakan program dan visi misi Wali Kota Palembang yang ada, termasuk mensukseskan event nasional dan internasional di Palembang.
Kabar 5 Personel Dishub Dipecat
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi terkait hasil sidang disiplin terhadap 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan BKPSDM Palembang, Ediyus, proses penjatuhan hukuman disiplin masih berjalan.
“Masih berproses, dan kita tunggu dulu SK-nya nanti,” ujarnya, Senin (3/5/2026).
Terkait kabar pemecatan lima oknum petugas Dishub yang direkomendasikan oleh Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang yang diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM bersama Asisten I dan III, Ediyus menyebut jika hal tersebut benar, maka keputusan sudah melalui proses final berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Meski ada upaya pembelaan dari oknum terkait, menurutnya akan sulit membatalkan keputusan jika pelanggaran telah terbukti.
“Kalau bukti dan fakta memang terbukti, percuma saja. Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN atau PPPK,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengaturan disiplin ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mencakup pengadaan, kontrak, dan hak-hak pegawai, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin.
Diketahui, kabar pemecatan lima dari 19 oknum petugas Dishub Palembang mencuat setelah adanya dugaan razia liar atau ilegal yang memicu kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya Sriwijaya, Palembang.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan terhadap lima orang tersebut didasarkan pada putusan Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, lima oknum petugas yang dipecat merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sementara 14 oknum lainnya dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.
“Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara komprehensif,” ujarnya.
Jamiah juga mengimbau agar petugas Dishub tidak bermain-main dengan tindakan yang menyalahi prosedur, termasuk melakukan razia ilegal.
“Jika menggelar razia, harus melibatkan pihak terkait seperti kepolisian. Tindakan oknum tersebut merupakan perbuatan tercela hingga berujung pada pemecatan,” tegasnya.
Picu Tabrakan Beruntun
Beredar rekaman di sosial media tabrakan beruntun sejumlah truk dan mobil pikap yang menyebabkan keributan antara sopir truk dengan petugas Dishub di Kota Palembang, Kamis (30/4/2026).
Tepatnya peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, depan Baraka Express, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan yang terdiri dari dua truk roda 6, satu truk roda 10, dan sebuah pikap.
"Kecelakaan melibatkan mobil dump truck Nissan BG-8032-LQ dengan mobil truk Hino BG-8441-AUC dengan sebuah truk lain dan sebuah mobil pikap yang datang dari pintu Tol Keramasan hendak menuju ke arah Terminal Karya Jaya, Kota Palembang," ujar Hermanto saat dikonfirmasi.
Awalnya, petugas Dishub menyetop sebuah mobil pikap yang tidak diketahui nopolnya.
Karena diberhentikan secara mendadak, menyebabkan sopir mengerem mendadak pula.
Diduga hal tersebut yang menjadi pemicu tabrakan dan membuat sopir truk ribut dengan petugas Dishub di jalan.
"Menurut keterangan salah seorang sopir truk, mobil pikap disebut diberhentikan secara mendadak oleh petugas Dishub. Sehingga memicu pengereman mendadak kendaraan di belakangnya," tuturnya.
Tak ada yang luka akibat peristiwa tersebut, hanya menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Ia menambahkan, dalam olah TKP yang dilakukan pihaknya, hanya menemukan dua sopir truk di lokasi. Sedangkan petugas Dishub sudah tidak berada di lokasi.
"Petugas Dishub belum sempat dimintai keterangan karena sudah tidak di lokasi," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Respons-Agus-Supriyanto-Dicopot-dari-Jabatan-Kadishub-Palembang-Imbas-Bawahan-Viral-Razia-Ilegal.jpg)