Berita Palembang
Oknum PPPK Kemenag Sumsel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Diduga Tak Beri Nafkah Anak
ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jakabaring melaporkan mantan suaminy diduga tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak kandungnya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Komariah (38), warga Jakabaring, resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AF ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan penelantaran anak.
- Terlapor diketahui berprofesi sebagai PPPK di Kemenag Sumsel, diduga tidak pernah menjalankan kewajiban memberikan nafkah bulanan
- Melalui laporan ini, korban berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan serta memastikan hak-hak dasar sang buah hati tetap terpenuhi sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, terpaksa melaporkan mantan suaminya sendiri lantaran diduga tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak kandungnya.
Tak terima atas perbuatan mantan suaminya, yakni AF (38), korban didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Azhari, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026) sore.
Kepada petugas, Azhari mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada 2022, mantan suami Komariah yang berprofesi sebagai PPPK Kemenag Sumsel tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.
“Seharusnya sesuai putusan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun sampai sekarang tidak pernah dipenuhi,” katanya.
Di tempat yang sama, Komariah mengatakan sudah empat tahun terlapor tidak pernah memberikan nafkah untuk anak, sehingga dirinya harus berjuang sendiri membiayai kebutuhan sang buah hati.
“Tindakan terlapor sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sama sekali sejak perceraian berlangsung,” katanya.
Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan berharap hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin minta keadilan untuk anak saya. Itu hak anak saya,” harapnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta, Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan akan segera kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
| Tokoh dan 5 Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Griya Agung Palembang, Serukan Persatuan dan Kolaborasi |
|
|---|
| Atasi Banjir Palembang, Pemkot Palembang Bakal Perluas 3 Kolam Retensi di DAS Bendung |
|
|---|
| Daftar 41 Lokasi CCTV di Palembang, 28 Diantaranya Bisa Diakses Online, Pantau Macet Hingga Banjir |
|
|---|
| Museum SMB II Palembang Jadi Pusat Perayaan Hari Tari Sedunia, Targetkan Partisipasi 1.000 Penari |
|
|---|
| Berawal dari Kenalan di Instagram, Gadis Asal Prabumulih Jadi Korban Asusila di Kostan Jakabaring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/anak-tak-dinafkahi-palembang-25-4-2026.jpg)