Hari Buruh 2026

Rembuk Buruh Bersama Forkompinda, Herman Deru Siap Respons Aspirasi Para Pekerja di Sumsel

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai konfederasi buruh di Sumsel dan berlangsung dalam suasana akrab serta dialog terbuka.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
HARI BURUH - Rembuk Buruh Bersama Forkompinda, Gubernur Herman Deru Siap Respon Aspirasi Buruh 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sumsel Herman Deru menggelar rembuk buruh bersama Forkompinda pada peringatan May Day dan menyerap berbagai aspirasi pekerja.
  • Sejumlah isu dibahas, seperti outsourcing, pajak buruh, pembentukan dewan pengupahan, hingga penanganan PHK dan hak normatif pekerja.
  • Pemerintah berjanji menindaklanjuti tuntutan, termasuk mengirim perwakilan ke pusat dan mempercepat pembentukan dewan pengupahan di daerah.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menggelar Rembuk Buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di halaman DPRD Sumsel, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai konfederasi buruh di Sumsel dan berlangsung dalam suasana akrab serta dialog terbuka.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru menanggapi sejumlah tuntutan pekerja, mulai dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 terkait outsourcing, kebijakan pajak penghasilan buruh, kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial, pembentukan dewan pengupahan, hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengawali sambutannya, Herman Deru sempat meminta maaf atas keterbatasan kapasitas tenda, lalu mengajak peserta menyanyikan lagu nasional Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki.

Menanggapi aspirasi buruh terkait percepatan implementasi putusan MK 2024, ia menyatakan dukungan penuh dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Saya minta satu atau dua perwakilan buruh ikut mengantarkan aspirasi ini ke Jakarta. Hari Senin akan segera saya tandatangani bersama Ketua DPRD,” tegasnya.

Terkait pajak penghasilan, Herman Deru menyebut akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan tetap memperhatikan kondisi buruh berpenghasilan rendah.

“Kalau penghasilan sudah layak, silakan kena pajak. Tapi jika masih batas minimum, jangan dulu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum meratanya pembentukan dewan pengupahan di kabupaten/kota di Sumsel yang saat ini baru mencapai sekitar 50 persen.

“Senin saya akan mengeluarkan surat instruksi kepada bupati dan dinas tenaga kerja untuk segera membentuk dewan pengupahan,” katanya.

Dalam hal PHK, Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja aktif menjembatani hak-hak buruh, termasuk pesangon, serta menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk proaktif.

“Begitu ada PHK, segera deteksi kewajiban perusahaan. Jangan sampai buruh yang bersuara justru mendapat tekanan sosial,” tegasnya.

Ia juga mengimbau buruh yang tidak mendapatkan haknya agar segera melapor. Jika tidak dapat diselesaikan secara persuasif, maka akan ditempuh jalur hukum.

Di akhir acara, Herman Deru mengapresiasi Komisi V DPRD Sumsel yang berencana membentuk zona pengawasan ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved