MBG di Sumsel

Kualitas MBG Dikeluhkan Tak Seragam, Pemprov Sumsel Minta Dapur Wajib Ikuti Standar

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai keluhan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian menu di berbagai sekolah.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Dokumen
MBG RAMADAN - Menu MBG yang diterima siswa sekolah di kawasan Sako Palembang saat ramadan beberapa waktu yang lalu. 

"MBG itu ada standar dan aturannya, termasuk menunya. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi)," ujar Edward saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Edward menekankan agar seluruh dapur penyedia MBG mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pihak pengelola dapur yang terbukti melanggar aturan.

"Kami harapkan semua pengelola dapur taat dengan aturan yang ada. BGN dengan mekanisme pengawasannya berhak memberikan sanksi bila ada dapur yang melanggar," tegasnya.

Kadin Sumsel Buka Posko Pengaduan

Menyikapi munculnya berbagai kendala teknis dan administratif di lapangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan resmi meluncurkan Posko SAPA MBG (Saran dan Pengaduan untuk Program MBG). Posko ini berlokasi di Kompleks Ilir Barat Permai, Blok D1 No. 7, Jalan Letkol Iskandar, Palembang, Rabu (1/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi dunia usaha untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan secara akuntabel dan berdampak optimal bagi masyarakat.

Wakil Ketua Umum sekaligus Koordinator Posko SAPA MBG Kadin Sumsel, Nurhadi Firdaus, mengungkapkan bahwa pembentukan posko ini merupakan respons atas dinamika di tingkat operasional. Berdasarkan aspirasi yang masuk, terdapat tiga klaster persoalan utama: tumpang tindih kewenangan pelaksana teknis, rigiditas prosedur administratif, serta lemahnya koordinasi lintas sektor.

"Kehadiran Posko SAPA MBG ini bukan sekadar tempat menerima keluhan, melainkan menjadi jembatan solutif antara mitra usaha dan pemerintah. Kami hadir untuk memastikan program ini berkelanjutan bagi pelaku usaha daerah," kata Nurhadi yang didampingi pengurus Kadin Sumsel lainnya.

Nurhadi menjelaskan bahwa posko akan menjalankan fungsi terstruktur, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi masalah, pendampingan klarifikasi administratif, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan. Ruang lingkup pengaduan meliputi pemutusan kerja sama sepihak, kendala koordinasi, sengketa kontraktual, hingga keterlambatan pencairan dana.

Kadin Sumsel berharap melalui kanal komunikasi resmi ini, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha semakin solid sehingga program MBG memberikan manfaat maksimal tanpa merugikan mitra usaha di daerah.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved