Berita Palembang

Demi Anak Bisa Kerja di Damkar, Warga Palembang Malah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Peristiwa bermula saat korban berkomunikasi dengan terlapor berinisial M, yang mengaku sebagai oknum di lingkungan Damkar Kota Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
MELAPOR - Korban Yohanes Tanjung (49), saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (26/3/2026), siang. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Palembang, Yohanes Tanjung, menjadi korban penipuan saat mencoba memasukkan anaknya ke Damkar dengan kerugian Rp10 juta.
  • Pelaku berinisial M sempat menerima Rp35 juta dan mengembalikan Rp25 juta, namun sisa uang belum dibayar dan pelaku menghilang.
  • Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan kini dalam proses penyelidikan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Niat ingin memasukkan anaknya bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang, justru membuat Yohanes Tanjung (49), warga Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan IB I, menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp10 juta.

Peristiwa bermula saat korban berkomunikasi dengan terlapor berinisial M, yang mengaku sebagai oknum di lingkungan Damkar Kota Palembang.

Terlapor menjanjikan dapat membantu meloloskan anak korban menjadi pegawai Damkar dengan meminta sejumlah uang.

“Awalnya saya percaya karena dia mengaku bisa membantu anak saya masuk Damkar. Dia minta uang Rp35 juta dan saya transfer,” ujar Yohanes saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (26/3/2026).

Setelah uang ditransfer, anak korban sempat mengikuti pendaftaran pada September 2025, namun tidak lulus. Terlapor kemudian kembali meyakinkan korban untuk mendaftar ulang pada Desember 2025.

“Dia bilang daftar lagi bulan Desember, tapi ternyata tidak ada penerimaan sama sekali. Dari situlah saya mulai curiga,” ungkapnya.

Baca juga: Cerita Nenek Tema dan Suami Tertipu Travel Umroh, Percaya Karena Pemilik Datang Membawa Koper

Baca juga: Driver Ojek Online di Palembang Tertipu Orderan Fiktif LCD Ponsel, Baru Sadar saat Tiba di Lokasi

Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada terlapor.

Menanggapi hal tersebut, terlapor sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp25 juta dan berjanji melunasi sisa Rp10 juta pada 16 Maret 2026.

“Dia sudah mengembalikan Rp25 juta, sisanya janji dikembalikan tanggal 16 Maret. Tapi sampai sekarang terlapor menghilang dan tidak bisa dihubungi,” jelas korban.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang dan berharap pelaku segera ditangkap.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas piket, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Laporan akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved