Berita Palembang
Pelayanan SAMSAT di Sumsel Kembali Normal, Wajib Pajak Mulai Ramai di Hari Pertama Operasional
Kepala Bapenda Sumsel memastikan seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- SAMSAT Palembang I yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, buka sejak pukul 08.00 WIB.
- Kebanyakan warga yang mengantre adalah wajib pajak yang sudah jatuh tempo karena libur Lebaran.
- Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan SAMSAT di Sumatera Selatan mulai beroperasi normal pada Rabu (25/3/2026), setelah libur panjang Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Di hari pertama pembukaan, terlihat masyarakat cukup ramai mendatangi kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan.
Seperti di SAMSAT Palembang I yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, sejak pukul 08.00 WIB puluhan wajib pajak sudah mengantre.
Untuk menjaga ketertiban pelayanan, petugas memberlakukan sistem pemanggilan antrean secara bertahap, yakni 20 hingga 25 nomor antrean untuk masuk ke dalam ruangan.
Sementara itu, wajib pajak lainnya menunggu di area luar yang telah disediakan.
"Saya membayar pajak hari ini karena jatuh temponya saat libur Lebaran, dan jika dibayarkan hari ini tidak dikenakan denda,” kata Medi, warga Palembang yang ditemui saat mengurus pajak di SAMSAT Palembang I, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran: KAI Divre III Palembang Angkut 8.213 Penumpang dalam Sehari
Medi yang tinggal di Sukawinatan tersebut mengaku sengaja datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal dan proses pembayaran dapat segera diselesaikan.
Wajib Pajak yang Diberikan Dispensasi
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini.
Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif.
“Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional tanpa dikenakan denda,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, misalnya pada 26 Maret 2026 dan seterusnya, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Aksi Nekat Curanmor di Palembang, Panjat Pagar Rumah dan Angkut 2 Motor Sekaligus, Gembok Dirusak |
|
|---|
| LRT Sumsel Perpanjang Operasional Saat Car Free Night Atmo Palembang |
|
|---|
| Wisuda ke- 96 UIN RF, Rektor Dorong Alumni Bangun Spiritualitas, Integritas dan Mentalitas Bangsa |
|
|---|
| Cari Bibit Pemain Muda Berpestasi, Turnamen Piala Askot PSSI U-13 Kota Palembang Resmi Dibuka |
|
|---|
| Resahkan Warga, IRT di AAL Palembang Digerebek, Sabu Siap Edar Berserakan di Lantai Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Suasana-di-Samsat-Palembang-1-hari-pertama-operasional-usai-libur-lebaran.jpg)