Berita Palembang

Pelayanan SAMSAT di Sumsel Kembali Normal, Wajib Pajak Mulai Ramai di Hari Pertama Operasional

Kepala Bapenda Sumsel memastikan seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
BAYAR PAJAK - Suasana di Samsat Palembang 1, di Jalan Kapten A Rivai. Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan SAMSAT di Sumatera Selatan mulai hari ini, Rabu (25/3/2026) sudah buka seperti biasa. 
Ringkasan Berita:
  • SAMSAT Palembang I yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, buka sejak pukul 08.00 WIB.
  • Kebanyakan warga yang mengantre adalah wajib pajak yang sudah jatuh tempo karena libur Lebaran.
  • Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan SAMSAT di Sumatera Selatan mulai beroperasi normal pada Rabu (25/3/2026), setelah libur panjang Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Di hari pertama pembukaan, terlihat masyarakat cukup ramai mendatangi kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan.

Seperti di SAMSAT Palembang I yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, sejak pukul 08.00 WIB puluhan wajib pajak sudah mengantre.

Untuk menjaga ketertiban pelayanan, petugas memberlakukan sistem pemanggilan antrean secara bertahap, yakni 20 hingga 25 nomor antrean untuk masuk ke dalam ruangan.

Sementara itu, wajib pajak lainnya menunggu di area luar yang telah disediakan.

"Saya membayar pajak hari ini karena jatuh temponya saat libur Lebaran, dan jika dibayarkan hari ini tidak dikenakan denda,” kata Medi, warga Palembang yang ditemui saat mengurus pajak di SAMSAT Palembang I, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran: KAI Divre III Palembang Angkut 8.213 Penumpang dalam Sehari

Medi yang tinggal di Sukawinatan tersebut mengaku sengaja datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal dan proses pembayaran dapat segera diselesaikan.

Wajib Pajak yang Diberikan Dispensasi

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini.

Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif.

“Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional tanpa dikenakan denda,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, misalnya pada 26 Maret 2026 dan seterusnya, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved