Bulan Ramadan
Jam Kerja ASN di Sumsel Selama Ramadan 2026 Dipangkas 1 Jam per Hari, Apel Pagi Ditiadakan
Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
- Surat edaran tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja tetap optimal
- Selain jam kerja dikurangi 1 jam, pelaksanaan apel pagi setiap hari senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Candra mengatakan, saat Ramadan ada penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
"Kita harapkan dengan adanya pengaturan jam kerja ini, ini dapat memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” kata Edward, Sabtu (14/2/2026)
Menurutnya surat edaran tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja tetap optimal.
Meski begitu, pelayanan publik diminta tetap maksimal tanpa merugikan masyarakat.
"Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga disiplin, kinerja, serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan lancar dan responsif sepanjang Ramadan," katanya.
Baca juga: Jam Kerja ASN di OKI Sumsel Berkurang Selama Ramadan 2026, Masuk Agak Siang, Pulang Pukul 15.00
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini akan mulai berlaku sejak 1 Ramadan, mengacu pada pedoman yang akan ditetapkan pemerintah pusat melalui keputusan Kementerian Agama RI.
Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka untuk Pemprov Sumsel disampaikan sebagai berikut, jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja dibedakan berdasarkan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Berikut Jadwalnya :
Untuk yang lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis mulai kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, karena waktu istirahatnya lebih panjang, dari pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu bagi perangkat daerah/unit kerja yang enam hari kerja, waktu kerjanya hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Waktu istirahatnya sama, pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB karena umat Islam yang pria akan menunaikan salat Jumat.
| Dari Balik Jeruji Besi, Sebulan Penuh Warga Binaan Lapas Sekayu Raih Berkah Khataman Al Quran |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadhan dan Doa 1 Syawal 1447 Hijriah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW |
|
|---|
| 50 Kata-Kata Mutiara Jumat Terakhir Ramadhan 2026, Bikin Nangis dan Menyentuh Hati untuk Caption |
|
|---|
| Materi Khutbah Jumat Akhir Ramadhan 1447 H/2026, Khidmat dan Penuh Makna untuk Refleksi Diri |
|
|---|
| Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Teks Arab, Latin, Arti, dan Batas Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kades-Sri-Dalam-Ogan-Ilir-Kedapatan-Dilantik-PPPK-Paruh-Waktu-BKPSDM-Harus-Pilih-Salah-Satu.jpg)