Bulan Ramadan

Jam Kerja ASN di Sumsel Selama Ramadan 2026 Dipangkas 1 Jam per Hari, Apel Pagi Ditiadakan

Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah

Dokumen/Pemkab Ogan Ilir
JAM KERJA ASN -- 2.249 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan pada Selasa (23/12/2025) lalu. Pemprov Sumsel mengeluarkan aturan jam kerja bagi ASN dan PPPK selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Jam kerja dikurangi 1 jam dan apel pagi setiap hari senin serta apel gabungan perangkat daerah ditiadakan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
  • Surat edaran tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja tetap optimal
  • Selain jam kerja dikurangi 1 jam, pelaksanaan apel pagi setiap hari senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026  tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel  Edward Candra mengatakan, saat Ramadan ada penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

"Kita harapkan dengan adanya pengaturan jam kerja ini, ini dapat memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” kata Edward, Sabtu (14/2/2026)

Menurutnya surat edaran tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja tetap optimal.

Meski begitu, pelayanan publik diminta tetap maksimal tanpa merugikan masyarakat.

"Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga disiplin, kinerja, serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan lancar dan responsif sepanjang Ramadan," katanya.

Baca juga: Jam Kerja ASN di OKI Sumsel Berkurang Selama Ramadan 2026, Masuk Agak Siang, Pulang Pukul 15.00

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini akan mulai berlaku sejak 1 Ramadan, mengacu pada pedoman yang akan ditetapkan pemerintah pusat melalui keputusan Kementerian Agama RI.

Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka untuk Pemprov Sumsel disampaikan sebagai berikut, jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja dibedakan berdasarkan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Berikut Jadwalnya :

Untuk yang lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis mulai kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, karena waktu istirahatnya lebih panjang, dari pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu bagi perangkat daerah/unit kerja yang enam hari kerja, waktu kerjanya hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Waktu istirahatnya sama, pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB karena umat Islam yang pria akan menunaikan salat Jumat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved