Bulan Ramadan

Jam Kerja ASN di Sumsel Selama Ramadan 2026 Dipangkas 1 Jam per Hari, Apel Pagi Ditiadakan

Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah

Dokumen/Pemkab Ogan Ilir
JAM KERJA ASN -- 2.249 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan pada Selasa (23/12/2025) lalu. Pemprov Sumsel mengeluarkan aturan jam kerja bagi ASN dan PPPK selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Jam kerja dikurangi 1 jam dan apel pagi setiap hari senin serta apel gabungan perangkat daerah ditiadakan. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, pelaksanaan apel pagi setiap hari senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, berkurang 1 jam dari hari biasanya. Meskipun begitu Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," katanya. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved