Berita Palembang
Pasokan Batubara di PLTU Bengkulu Menipis, PLN Ajukan Diskresi, Herman Deru Belum Pastikan
Ia menekankan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara tidak berkaitan langsung dengan operasional PLTU.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel belum memutuskan pemberian diskresi lalu lintas angkutan batubara ke PLTU Bengkulu meski pasokan disebut kritis oleh PLN.
- Gubernur Herman Deru menegaskan larangan angkutan batubara di jalan umum tetap berlaku dan PLTU seharusnya memiliki perhitungan pasokan serta menggunakan jalan khusus.
- Meski ada peluang toleransi terbatas dengan syarat ketat, keputusan diskresi masih akan dibahas bersama pihak terkait.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum memastikan pemberian diskresi lalu lintas bagi angkutan batubara yang memasok kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Bengkulu.
Permohonan diskresi tersebut sebelumnya diajukan PT PLN (Persero) menyusul kondisi pasokan batubara ke PLTU Bengkulu yang disebut berada pada level kritis dan berpotensi mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, pihaknya belum mengambil keputusan karena perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi pengangkutan batubara yang berlaku di wilayah Sumsel.
Ia menekankan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara tidak berkaitan langsung dengan operasional PLTU.
Menurutnya, PLTU yang telah beroperasi selama bertahun-tahun seharusnya sudah memiliki perhitungan matang terkait keandalan pasokan bahan baku.
“PLTU itu tentu didirikan dengan perhitungan pasokan batubara,” kata Deru, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Semen Baturaja Minta Kelonggaran, Berharap Angkutan Batubara Boleh Lewat Jalan Umum di Sumsel
Baca juga: Puluhan Truk Batubara Dipaksa Putar Balik di Muba, Langgar Pergub dan Melintas di Jalan Umum
Deru juga mengungkapkan, selama ini tidak pernah ada informasi bahwa PLTU Bengkulu menggunakan batubara yang dibeli dari Provinsi Jambi.
Namun dalam praktiknya, distribusi batubara tersebut justru dilakukan melalui jalur darat yang melintasi tiga wilayah di Sumsel.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara tidak hanya menyangkut lalu lintas atau pelanggaran over dimension over loading (ODOL).
Dalam regulasi pertambangan, perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus untuk aktivitas pengangkutan batubara.
“Pertanyaannya ke penambang juga, kenapa pengiriman tidak melalui jalan khusus,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Sumsel membuka peluang pemberian toleransi secara terbatas dengan ketentuan ketat, seperti pembatasan hari operasional, pembatasan muatan, serta kewajiban mematuhi aturan ODOL.
Terkait tindak lanjutnya, Deru memastikan Pemprov Sumsel akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permohonan tersebut lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, keputusan pemberian diskresi angkutan batubara ke PLTU Bengkulu belum ditetapkan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Niat Cuci Pakaian Malah Berujung Luka, IRT di Palembang Dianiaya Oknum Pegawai Laundry |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Meroket, Pengusaha Batubara Sumsel: Operasional Makin Berat, Kami 'Manyun' |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemprov Sumsel Tegaskan Sudah Batasi BBM Kendaraan Dinas Sejak WFH |
|
|---|
| Bertambah 1 Orang, ini Daftar 6 Nama Calon Ketua DPC PKB Palembang 2026-2031 |
|
|---|
| Car Free Night Palembang Resmi Diluncurkan, Ribuan Masyarakat Padati Jalan Kolonel Atmo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Warga-Resah-Meski-Sudah-Dilarang-Gubernur-Truk-Batubara-Nyatanya-Masih-Melintas-di-Lubuklinggau.jpg)