Berita Palembang

Semen Baturaja Minta Kelonggaran, Berharap Angkutan Batubara Boleh Lewat Jalan Umum di Sumsel

Sebagai langkah jangka panjang, Semen Baturaja berkomitmen mengalihkan angkutan batubara dari jalur darat ke kereta api

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
ANGKUTAN BATUBARA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel, Apriyadi bersama Direktur Utama Semen Baturaja, Suherman Yahya saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PT Semen Baturaja meminta relaksasi aturan angkutan batubara karena pasokan terhenti dan berpotensi mengganggu produksi, sembari berkomitmen beralih ke jalur kereta api.
  • Pemprov Sumsel membuka ruang permohonan, namun menegaskan relaksasi hanya diberikan jika ada urgensi dan komitmen nyata dari perusahaan.
  • Gubernur Herman Deru menegaskan larangan keras truk batubara di jalan umum dan mengajak masyarakat, LSM, serta pers ikut mengawasi pelanggaran.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Semen Baturaja Tbk mengajukan permohonan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar diberikan kelonggaran terkait aturan angkutan batubara yang dinilai berpotensi mengganggu proses produksi semen.

Direktur Utama Semen Baturaja, Suherman Yahya, mengatakan kebijakan baru ini dapat berdampak pada keberlanjutan operasional perusahaan. Meski begitu, SMBR tetap berharap ada solusi agar produksi tidak terganggu.

“Pasti ada dampaknya, tetapi kami berharap ada jalan keluar untuk menjaga kontinuitas operasional Semen Baturaja,” kata Suherman saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (19/1/2026).

Hingga saat ini, perseroan belum menerima pasokan batubara baru sejak instruksi gubernur diterbitkan. Untuk sementara, produksi masih mengandalkan stok yang tersedia.

Sebagai langkah jangka panjang, Semen Baturaja berkomitmen mengalihkan angkutan batubara dari jalur darat ke kereta api. Namun, implementasi rencana ini membutuhkan waktu lebih lama dari tenggat yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami berkomitmen mengalihkan angkutan batubara ke kereta api dan akan bergerak cepat untuk merealisasikannya,” kata Suherman.

Baca juga: Puluhan Truk Batubara Dipaksa Putar Balik di Muba, Langgar Pergub dan Melintas di Jalan Umum

Baca juga: Herman Deru Tegaskan Semua Angkutan Batubara Wajib Lewat di Jalan Khusus, Bukan Jalan Umum

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel, Apriyadi menyatakan pemerintah daerah membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan relaksasi kebijakan angkutan batubara.

Namun, keputusan akan dilakukan setelah melalui kajian menyeluruh, mempertimbangkan tingkat urgensi dan komitmen perusahaan.

“Boleh-boleh saja mengajukan permohonan, tapi kita lihat dulu kondisinya. Kalau hanya minta relaksasi tanpa ada usaha, itu tidak akan dipenuhi,” tegas Apriyadi.

Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memberikan kelonggaran terkait aturan angkutan batubara.

Minta Semua Pihak Mengawasi

Terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru SH MM kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten OKU Timur dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten OKU Timur, Senin (19/1/2026).

Di hadapan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Herman Deru menyoroti Kabupaten OKU Timur sebagai salah satu wilayah yang selama ini kerap menjadi lintasan truk batubara.

Menurutnya, jika hingga kini masih ditemukan truk batubara melintas di jalan umum, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved