Berita Palembang

Sempat Kritis, Kondisi Haji Halim Kini Masuk ICCU, Keluarga Berdoa Mohon Kesembuhan

Kemas Haji Halim Ali atau yang dikenal dengan Haji Halim, crazy rich di Palembang kondisinya dikabarkan kritis sejak Rabu (21/1/2026).

Tayang:
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG EKSEPSI -- Kms H Abdul Halim Ali dengan terbaring di tempat tidur menjalani sidang dengan agenda eksepsi kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino-Jambi Selasa (16/12/2025). Kabar terbaru, Kamis (22/1/2025), kondisi Haji Halim menurun drastis hingga dilarikan ke ruang CVCU dan ICCU RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. 

Diketahui, Haji Halim kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Tol Betung-Tempino-Jambi dengan kerugian negara Rp 127 miliar. 

Dengan terbaring di atas tempat tidur dan menggunakan tabung oksigen, terdakwa H Abdul Halim Ali 'crazy rich' Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). 

Agenda sidang ini adalah pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum.

Dalam dakwaan JPU, Haji Halim disebut merugikan negara Rp 127 miliar karena diduga mengklaim tanah negara menjadi tanah milik perusahaan PT SMB yang dikelolanya.

Perbuatan itu disebut mulai berlangsung sejak tahun 2002 hingga pertengahan tahun 2025.

Tim penasihat hukum H Abdul Halim, Jan Samuel Maringka mengatakan tindak pidana yang didakwakan setelah 20 tahun berlalu.

"Ingin kita ingatkan kepada majelis hakim bahwa ini adalah dakwaan yang sudah kedarluwarsa. Itu yang menjadi catatan. Jaksa juga tidak menjelaskan secara jelas kapan waktu tindak pidananya," ujar Jan Samuel.

Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana dakwaan harus disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, termasuk menyebutkan waktu perbuatan pidana secara pasti.

Menurutnya, rentang waktu yang disebutkan jaksa sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025 justru menunjukkan ketidakjelasan unsur tempus delicti.

"Kalau disebut terus-menerus selama 30 tahun tanpa kejelasan, ini menimbulkan keragu-raguan hukum. Padahal dalam hukum pidana, keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa," katanya.

Jan juga menyinggung teori daluwarsa dalam hukum pidana, yang menurutnya telah menjadi prinsip universal dan dipahami baik oleh hakim, Jaksa dan praktisi hukum.

Ia mempertanyakan mengapa persoalan kepemilikan lahan dan tanaman yang selama puluhan tahun tidak pernah dipersoalkan, tiba-tiba dikriminalisasi.

"Jika selama puluhan tahun apa yang mau dicari?. Jangan lupa persoalan ini adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum. Kalau ada keragu-raguan terkait status kepemilikan lahan, tanaman, dan tumbuhan harusnya dilakukan konsinyasi. Itu berlaku skala nasional, tapi kenapa tiba-tiba di Muba menjadi kasus kriminalisasi," tuturnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyinggung Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku dan baru akan berakhir pada tahun depan.

Menurut Jan, hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved